The Hindu : Opinion / Op-Ed : A historic move to make drugs affordable

The Hindu : Opinion / Op-Ed : A historic move to make drugs affordable.

TENTANG KOMODO DAN KEAJAIBAN DUNIA BARU

Sudahkah Anda mendukung Komodo untuk menjadi salah-satu dari tujuh keajaiban alam dunia yang baru dengan voting yang Anda lakukan baik melalui internet maupun SMS?

Atau Anda mulai bingung dengan makin maraknya kontroversi mengenai legitimasi serta validitas dari ajang dan proses pemilihan itu sendiri, meskipun berbagai tokoh termasuk mantan Wapres Jusuf Kalla dan bahkan Presiden SBY sendiri sudah menyatakan dukungannya agar Komodo dapat terpilih?

Lantas “tujuh keajaiban dunia yang baru” atau “New Seven Wonders” itu sendiri apa maksud dan maknanya sih? Kenapa juga mesti tujuh, tidak sembilan, sepuluh, atau malah cuma satu sekalian? Sejauh mana legitimasinya? Memang siapa yang berhak memilih atau menentukan?

Saya tidak muluk-muluk berharap artikel sederhana ini bisa memberikan jawaban tuntas atas pertanyaan-pertanyaan di atas yang mungkin bersliweran dalam benak Anda. Tapi mudah-mudahan bisa sedikit memberikan gambaran di tengah hiruk-pikuk antara seruan “Vote Komodo” dengan kontroversi yang meliputinya saat ini.

Kalau saya tidak salah ingat, dan mungkin sebagian dari Anda juga mengalami sendiri, dulu semasa SD kalau saya membeli atau membuka buku atlas, alias peta dunia, biasanya ada halaman khusus yang memuat gambar bangunan-bangunan bersejarah mancanegara yang dijuluki “tujuh keajaiban dunia”. Kalau saya ingat-ingat, tujuh bangunan yang ditampilkan tidak selalu persis sama dari satu atlas ke atlas lainnya.
Borobudur saja kadang-kadang nongol, kadang-kadang absen. Yang jadi “anggota tetap”, atau hampir pasti selalu muncul, paling-paling Piramida di Mesir, Tembok Besar di Cina, dan Menara Miring di Pisa, Italia.

Jadi, apa saja sih “Tujuh Keajaiban Dunia” yang sebenarnya itu?

Jawabannya tergantung: menurut versi siapa?

Istilah “Tujuh Keajaiban Dunia” sendiri sebenarnya bermula dari jaman Yunani kuno, dimana seseorang pelancong (turis kalau kata kita sekarang sih) bernama Antipater dari Sidon mengabadikan dalam sebuah puisi tujuh bangunan yang ia lihat sepanjang perjalanan dan sangat berkesan baginya. Bangunan-bangunan tersebut adalah Piramida Mesir, Taman Tergantung di Babylonia, Kuil Artemis di Ephesus, Patung Zeus
di Olympia, Mausoleum Halikarnassus di Turki, Colossus di Rhodes, dan Mercu Suar di Alexandria.

Dari semua “keajaiban” tadi ternyata hanya Piramida Mesir-lah yang cukup “ajaib” untuk bertahan hingga saat ini. Yang lain sudah keburu hancur, baik karena bencana alam ataupun karena ulah manusia, sejak berabad-abad yang lalu.

Kenapa kok tujuh?

Kalau hanya satu nanti puisinya Antipater jadinya kalah panjang sama pantunnya pak Tifatul, sedangkan kalau sampai duaribu lantas apa ajaibnya???

Hehehe…sori bercanda…tidak ada yang tahu persis kenapa jumlahnya mesti tujuh. Tapi banyak yang memperkirakan pembatasan tujuh ini semata-mata berdasarkan tradisi dan kepercayaan kuno yang menempatkan angka tujuh sebagai angka yang memiliki nilai magis.

Yang jelas, daftar ketujuh bangunan “ajaib” itupun menjadi terkenal dan menginspirasi lahirnya mungkin ratusan daftar “tujuh keajaiban” menurut berbagai versi lainnya hingga saat ini.

Salah satu contohnya adalah American Society of Civil Engineers, organisasi profesi yang mewadahi para insinyur sipil di Amerika Serikat, yang pada tahun 1994 melakukan pemilihan terhadap tujuh proyek pembangunan dalam sejarah dunia yang dianggap sebagai pencapaian bidang rekayasa sipil yang luar biasa, yang antara lain mencakup terowongan bawah laut Channel yang menghubungkan Inggris dan Perancis, jembatan Golden Gate di San Francisco, dan Terusan Panama. Demikian pula koran USA Today yang pada tahun 2006 juga merilis daftar tujuh keajaiban baru yang dipilih oleh enam juri dari berbagai bidang mulai dari ahli biologi kelautan hingga astrofisika. Tak heran isinya beraneka ragam, tidak hanya bangunan tapi termasuk juga teknologi “internet” di dalamnya.

Pada tahun 2000, seseorang bernama Bernard Weber melalui New7Wonders Foundation yang berkedudukan di Zurich, Swiss, meluncurkan sebuah proyek yang mereka namai “New Seven Wonders of the World” yang bertujuan untuk memilih bangunan-bangunan yang mencerminkan keajaiban dunia baru menggantikan keajaiban-keajaiban dunia versi Antipater. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara terbuka baik melalui telepon maupun internet, dan suara yang masuk diklaim mencapai angka 100 juta, dengan Tembok Besar Cina mendapatkan suara terbanyak dan menjadi “keajaiban dunia baru” bersama enam finalis “beruntung” lainnya.

Terlepas dari gegap-gempitanya promosi dan publikasi, ajang pemilihan tersebut tak lepas dari kritikan dan kontroversi.

Presiden Cile Michele Bachelet, misalnya, menyatakan bahwa rakyat Cile tidak perlu pemungutan suara untuk tahu bahwa patung-patung misterius di Pulau Paskah adalah suatu keajaiban dunia. Patung-patung tersebut kalah tipis dan hanya menempati urutan ke delapan.

Yang lucu adalah Italia. Meskipun Colosseum di Roma terpilih, namun konon kabarnya baik pejabat pemerintah kota setempat maupun kementerian kebudayaan negara itu mengaku samasekali tidak pernah mendengar mengenai diadakannya pemilihan tersebut. Ya kalau dipikir-pikir, memang tanpa ajang itupun Colosseun sudah terkenal, bukan?

Rampung dengan gawean memilih “tujuh keajaiban dunia baru”, yayasan tadi pun segera memulai proyek barunya yang bertajuk “New Seven Wonders of Nature”. Sesuai judulnya, proyek ini bertujuan memilih situs-situs yang layak dianggap sebagai “keajaiban alam di dunia”.

Taman Nasional Komodo yang berlokasi di Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur, terpilih sebagai salah satu dari 28 finalis yang akan berebut “tujuh tempat terhormat” berdasarkan metode pemilihan yang kurang lebih serupa dengan cara memilih “tujuh keajaiban dunia” empat tahun yang lalu. Pengumumannya sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 11 Nopember 2011 yang akan datang.

Lantas bagaimana dengan legitimasi dari ajang pemilihan “New7Wonders of Nature” ini? Apa dasar apa mereka berhak menentukan mana yang masuk “tujuh keajaiban” dan mana yang bukan?

Merujuk pada pemilihan “Seven Wonders of the World” sebelumnya, salah satu kritik keras untuk ajang ini terlontar dalam sebuah artikel yang dimuat di Los Angeles Times sehari setelah hasil pemungutan suara diumumkan. LA Times menyebut ajang ini sebagai aksi publisitas besar-besaran yang samasekali tidak ilmiah dan hanya merupakan kontes popularitas semata, dimana kemungkinan satu pemiih memasukkan suaranya berulang-ulang tidak dapat dihindarkan. Dengan kata lain, kalau ada orang yang bilang Tembok Cina adalah bangunan paling hebat dan ajaib di dunia berdasarkan hasil ajang tadi, maka pernyataan tadi sama validnya dengan bilang kalau penyanyi terhedat di Indonesia adalah siapapun yang jadi juara Indonesian Idol.

Inilah yang membedakan ajang semacam ini dengan, misalnya, proses pemilihan World Heritage Site (WHS) atau Situs Warisan Dunia yang diselenggarakan oleh UNESCO. Pemilihan WHS diawali dengan pemberian kesempatan bagi tiap negara untuk menominasikan situs yang mereka miliki untuk kemudian dievaluasi oleh International Council on Monuments and Sites dan World Conservation Union berdasarkan kriteria-kriteria baku yang sudah ditetapkan. Kedua lembaga itulah nanti yang akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Warisan Dunia yang bersidang setahun sekali untuk menetapkan situs-situs mana saja yang akan masuk daftar WHS tersebut. Borobudur, Prambanan, Taman Nasional Komodo dan Taman Nasional Ujung Kulon adalah beberapa contoh situs warisan dunia dari Indonesia.

UNESCO sendiri sempat mengeluarkan keterangan pers tertanggal 9 Juli 2007 yang menyatakan tidak terlibat sama-sekali dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan proyek “New Seven Wonders” tersebut.
UNESCO merujuk kepada ajang New Seven Wonders of the World sebagai “kegiatan swasta yang lebih mencerminkan opini mereka yang memiliki akses internet dan bukan opini yang mewakili seluruh
dunia”.

Wah…wah…, ilegal dong kalau begitu?

***

Kalau bicara soal legitimasi, sebenarnya memang sah-sah saja bagi setiap orang ataupun institusi untuk membuat ajang pemilihan “keajaiban dunia” seperti yang saat ini dilakukan oleh Bernard Weber dan New Open World Corporation-nya. Hanya saja, pak Weber ini rupanya cukup jeli untuk “mengamankan” ajang yang diselenggarakannya itu,
paling tidak dari sisi perlindungan hak kekayaan intelektual.

Coba Anda kunjungi situs internet http://www.new7wonders.com yang merupakan situs resmi untuk ajang ini. Di situ, khususnya pada bagian terms and reference, disebutkan secara jelas bahwa New Open World Corporation (NOWC), institusi utama yang menjadi penyelenggara ajang ini, adalah pemegang hak atas merek-merek terdaftar “New Seven Wonders” untuk logo, nama produk dan nama layanan.

Penelusuran singkat yang sudah saya lakukan melalui situs organisasi HKI internasional (WIPO) menunjukkan bahwa Bernard Weber telah mengajukan pendaftaran merek atas “New 7 Wonders” melalui prosedur pendaftaran merek internasional berdasarkan sistem Madrid pada tahun 2007, mengacu pada pengajuan pendaftaran pertama kali di Swiss setahun sebelumnya. Hingga saat ini, tercatat bahwa merek tersebut telah terdaftar untuk dilindungi di negara-negara Masyarakat Eropa, dan tampaknya juga akan segera terdaftar di Mesir dan Rusia.

Bernard Weber mengajukan pendaftaran merek tersebut utamanya di kelas 41, yang mencakup, antara lain, jasa hiburan, produksi dan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan live, kegiatan internet untuk tujuan hiburan dan informasi, produksi program radio dan televisi serta penyelenggaraan kompetisi baik dalam bidang pendidikan maupun hiburan. Di samping kelas 41 yang menaungi kegiatan ajang pemilihan keajaiban dunia itu sendiri, pendaftaran juga dilakukan untuk kelas-kelas barang/jasa lainnya, seperti kelas 16 (meliputi barang-barang cetakan), kelas 25 (meliputi pakaian jadi), kelas 28 (permainan), dan kelas 38 (telekomunikasi, termasuk juga penyiaran kegiatan melalui
radio dan televisi).

Sesuai dengan karakternya, sistem perlindungan merek memang samasekali tidak melindungi ide-ide mengenai suatu produk ataupun kegiatan sehingga siapapun berhak mengadakan kegiatan pemilihan keajaiban dunia. Akan tetapi perlindungan merek justru mampu memberikan perlindungan yang kuat, terutama dari sisi pemasaran dan
promosi suatu produk atau kegiatan, yaitu dengan memberikan perlindungan atas “label” yang dipergunakan untuk memasarkan produk atau kegiatan tersebut.

Dengan demikian, setidaknya di Eropa siapapun yang berniat menyelenggarakan kegiatan yang serupa dengan ajang pemilihan keajaiban dunia yang digelar oleh Bernard Weber dkk tadi mesti berhati-hati agar tidak menggunakan judul yang sama atau serupa dengan “New 7 Wonders” yang sudah terdaftar.

Pertimbangan untuk menilai ada-tidaknya persamaan atau persamaan pada pokoknya dalam sistem perlidungan merek memang sangat-sangat subjektif. Menurut hemat saya, frasa “seven wonders” sendiri sudah menjadi frasa yang sangat lazim dipergunakan oleh umum sejak jamannya puisi Antipater dulu hingga sekarang, sehingga semestinya tidak boleh ada yang memonopoli penggunaan frasa tersebut.

Tidaklah melanggar jika kita, misalnya, kemudian menyelenggarakan ajang pemilihan “Seven Wonders of Indonesia” atau memprakarsai ajang pemilihan “Seven Wonders of South East Asia”.

Namun di sisi lain, pemilihan frasa “New Seven Wonders” sebagai judul kegiatan sendiri menunjukkan kelihaian strategi dari para penyelenggaranya, karena judul yang sebenarnya sederhana ini bisa jadi memiliki potensi yang cukup kuat untuk menanamkan kesan di benak siapapun yang mendengar atau membacanya bahwa inilah ajang kompetisi untuk menentukan keajaiban-keajaiban dunia yang “baru”, untuk menggantikan keajaiban-keajaiban dunia kuno versi Antipater yang juga dikenal sebagai “seven wonders of the ancient world”.

Strategi pemasaran yang lumayan jitu!

***

Kalau begitu ajang ini cuma akal-akalannya si Bernard Weber dan konco-konconya itu saja dong? Dan kita dan termasuk para tokoh-tokoh bangsa yang kita hormati itu selama ini sudah dibohongi?

Saya pribadi sih tidak mau se-ekstrem itu memandangnya. Di tengah banyaknya kecaman yang menyatakan bahwa ajang “New Seven Wonders” ini adalah ajang komersial yang mengandung unsur tipu-tipu, saya kok cenderung melihat bahwa upaya kita semua selama ini untuk mendukung komodo tidaklah mungkin sia-sia begitu saja tanpa membawa manfaat samasekali.

Terlepas dari tudingan bahwa ajang ini bersifat sepihak, partikelir, komersil, tidak ilmiah, tidak resmi, atau entah apa lagi, toh dengan segala kehebohan yang ditimbulkannya selama beberapa tahun ke belakang ini sudah cukup menjadi bukti bahwa ajang ini punya kekuatan publisitas yang cukup besar.

Nggak percaya?

Coba saja sekarang “iseng-iseng” kita bandingkan dengan World Heritage Site-nya UNESCO. Taman Nasional Komodo sudah masuk dalam daftar “bergengsi” ini sejak tahun 1991, bahkan sejak tahun 1995 Taman Nasional ini mendapat sokongan bagi pengelolaan dan pemeliharaan dari organisasi amal dan non-profit terkemuka di bidang lingkungan hidup, The Nature Conservancy. Hasilnya? Banyak yang masih belum tahu Pulau Komodo itu di mana, dan malah seenaknya mengkambing-hitamkan komodo-komodo yang hidup tenang di padang rumput NTT sebagai penyebab kemacetan di Jakarta – katanya gara-gara komodo lewat – padahal kan komodo itu kadal bukan kambing???….:p

Tapi beberapa tahun ke belakang ini, sejak gencar-gencarnya promosi “New Seven Wonders of Nature” ini, Indonesia seakan-akan terjangkit demam komodo. Seakan-akan tiada hari tanpa berita soal pencalonan “komodo” ini baik di media sosial di internet, maupun di media massa. Mereka bahkan didapuk jadi maskot Sea Games XXVI 2011 yang akan berlangsung di Jakarta dan Palembang (siap-siap saja kalau sampai acaranya bikin macet dimana-mana, jadi kambing lagi tuh kadal…:p). Ada hubungannya atau tidak, namun setidaknya gencarnya pemberitaan soal “Vote Komodo” belakangan ini ikut mendongkrak popularitas taman nasional itu, meski baru di kalangan domestik saja.

Lagipula, dengan Taman Nasional Komodo memang sudah menjadi Warisan Dunia, pengakuan apalagi yang dicari?

Kalau kita mencari pengakuan sebagai yang paling unggul, hebat dan ajaib di dunia, melebihi tempat-tempat di negara lain, lupakan saja! Masing-masing dari baik ke-28 finalis “New Seven Wonders of Nature” maupun keajaiban alam lainnya di dunia mempunyai karakteristik dan keunggulannya sendiri, dimana tidak ada satu orang atau satu lembaga pun yang mampu dan juga berhak untuk menentukan mana yang paling
“ajaib” di antara yang lain.

Sekarang tinggal lagi berusaha bagaimana agar Taman Nasional Komodo ini dapat lebih dikenal oleh dunia sehingga berdampak positif baik dari segi peningkatan pariwisata maupun dari sisi meningkatnya perhatian untuk pengelolaan dan pelestarian alam setempat. Di sinilah justru sifat komersial yang dimiliki oleh “New Seven Wonders” dengan dibarengi akses media dan kekuatan publisitasnya bisa jadi bermanfaat.

Hitung-hitungan saya sebagai orang bodoh yang optimis saja, dari semua orang di seluruh dunia yang berpartisipasi dalam pemilihan tersebut, bisa saja paling tidak setengahnya pasti “kepingin tahu” perkembangan suara yang masuk serta hasil akhirnya dengan memantau pemberitaan mengenai ajang tersebut baik melalui internet maupun media lainnya. Sebagian dari mereka mungkin belum pernah mendengar tentang Komodo dan jadi tahu dari melihat pemberitaan tersebut, meskipun yang mereka dukung adalah tempat lain. Dari sini saja sudah cukup wajar rasanya kalau kita berharap agar Taman Nasional Komodo menjadi lebih dikenal oleh dunia luar; apalagi kalau menang.

Hanya saja jangan sampai kita terlalu berlebihan dan keblinger manakala mendukung komodo untuk ajang ini. Ini perlu diingatkan berkali-kali lantaran sepertinya “keblinger” sudah semakin jadi hobi kita bersama: hal yang tidak terlalu penting lebih diutamakan
dibanding sesuatu yang mestinya diprioritaskan.

Mendukung Komodo menjadi “keajaiban alam yang baru” memang penting, tapi yang tidak kalah penting adalah membangun sarana dan prasarana yang memadai bagi Taman Nasional Komodo itu sendiri. Jangan sampai saat “keajaiban dunia” berhasil diraih kita malah jadi kebingungan sendiri menangani peningkatan jumlah wisatawan yang datang. Atau lebih celakanya lagi, semakin “beken”-nya Taman Nasional Komodo malah membuat kelestarian habitat Komodo itu sendiri menjadi terancam dan rusak.

Untuk masalah dukung-mendukung, jangankan endorsement secara pribadi dari para tokoh bangsa, dukungan pemerintah terhadap program “Vote Komodo” ini pun sebenarnya wajar dan sah-sah saja. Di beberapa negara lain yang juga ikut punya “jago” dalam ajang ini pun ada yang pemerintahnya ikut terlibat aktif mendorong agar rakyatnya ikut memilih. Tapi ya jangan berlebihan itu tadi. Tidak perlu mengeluarkan anggaran sampai ratusan milyar hanya untuk mempromosikan program ini agar masyarakat itu memilih. Bukankah akan lebih baik jika dana yang sebagian berasal dari keringat para pembayar pajak itu lebih dimanfaatkan untuk membangun sarana-prasarana lingkungan dan pariwisata Pulau Komodo dan sekitarnya?

Mudah-mudahan agak jelas sudah urusan kontroversi komodo ini. Saya rasa tidak ada benar atau salah disini, sepanjang sesuai dengan proporsi yang wajar. Setuju atau tidak, ikut memilih atau tidak, itu hak Anda masing-masing. Tapi kalau Taman Nasional Komodo bisa terpilih, tentunya saya dan saya harap juga Anda semua, setidaknya bisa ikut senang dan berbahagia.

Jadi, sudahkah Anda memilih Komodo?…:)

SOMASI DAKU KAU KUGUGAT: SEBUAH TIPS RINGAN HADAPI GUGATAN PELANGGARAN PATEN

Pernahkah Anda digugat atau terancam digugat ke pengadilan karena melanggar paten?

Kalau belum pernah, saya do’akan agar Anda tidak akan mengalami derita semacam itu.

Tapi toh sehati-hatinya Anda atau semanjur-manjurnya do’a saya, tidak ada yang dapat menjamin kalau Anda akan selalu selamat, sejahtera dan sentosa sepanjang waktu, bukan?

Dalam tulisan pendek ini, saya akan coba berbagi mengenai langkah-langkah apa yang sebaiknya dilakukan manakala seseorang menuduh Anda telah melanggar paten miliknya dan akan menggugat Anda ke pengadilan.

Pertama-tama, perlu Anda pahami terlebih dahulu bahwa tulisan ini akan bicara soal paten, yaitu salah satu bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang melindungi penemuan-penemuan (istilah UU-nya invensi) dalam bidang teknologi. Artinya, isi tulisan ini nggak akan nyambung kalau Anda dituduh memakai memasang merek orang sembarangan pada produk abal-abal Anda (Merek), membajak buku atau lagu (Hak Cipta) atau meniru desain kaos dagangan toko sebelah (Desain Industri), meskipun si penuduh bisa saja memakai istilah “paten” (bisa karena nggak faham atau karena salah sewa pengacara).

UU Paten memberikan hak eksklusif kepada sang pemilik paten untuk menggunakan invensi yang dipatenkannya tersebut. Eksklusif berarti yang boleh menggunakan ya cuma si pemegang paten itu, atau siapapun yang ia beri ijin untuk menggunakan. Dengan demikian, sang pemilik paten pun dapat melarang dan menghentikan orang lain yang menggunakan patennya tanpa ijin, salah-satunya dengan cara mengajukan gugatan pelanggaran paten ke Pengadilan Niaga, pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara perdata untuk bidang tertentu, termasuk HKI.

Biasanya, sebelum melakukan gugatan sang pemilik paten akan mengirimkan somasi kepada orang yang ia tuduh telah melanggar paten. Somasi ini, atau yang kalau di Amerika Serikat khususnya dikenal juga dengan istilah cease-and-desist letter, berfungsi sebagai teguran awal terhadap si terduga pelanggar paten atas pelanggaran yang ia lakukan dan memintanya menghentikan pelanggaran tersebut, bisa juga disertai tuntutan untuk membayar sejumlah kompensasi tertentu. Jika tidak dipenuhi, besar kemungkinan somasi tersebut akan berlanjut dengan gugatan di pengadilan.

Berbeda dengan dapat komisi proyek atau jabatan hasil koalisi, mendapat somasi tentu saja bukanlah sesuatu yang mengenakkan. Yang ada malah bikin dag-dig-dug karena membayangkan mahalnya ganti rugi yang harus dibayar, belum ditambah dengan biaya berperkara di pengadilan dan, oya jangan lupa yang satu ini, bayaran untuk pengacara. Pokoknya akan bikin makan tak enak dan tidur tak nyenyak.

Namun jangan sampai keburu panik duluan. Ada beberapa persiapan yang dapat dipersiapkan dan dilakukan dalam rangka menghadapi somasi orang yang menuduh Anda melanggar paten miliknya. Langkah-langkah ini tentunya bukan jaminan langsung Anda akan bebas dari segala masalah, namun setidaknya bisa memandu Anda untuk mengambil strategi yang tepat dan tidak keliru dalam menyikapi somasi tersebut.

***

Jika Anda menerima somasi yang menuduh Anda melakukan pelanggaran paten, maka pertanda bahwa somasi tersebut tidak ditulis oleh seorang pengacara karbitan adalah manakala di dalamnya disebutkan dengan jelas paten-paten apa saja yang dimiliki oleh pihak pengirim somasi dan produk-produk atau aktivitas-aktivitas Anda yang mana saja yang diduga telah melanggar paten milik si pengirim somasi tadi.

Perlu diingat bahwa perlindungan paten berlaku berdasarkan yurisdiksi di negara mana saja paten tersebut diberi. Artinya jika suatu invensi tidak dipatenkan di Indonesia, meskipun dipatenkan di negara-negara lain, maka setiap orang di Indonesia bebas menggunakan invensi tersebut dan si pemilik invensi tidak berhak untuk menggugat atas dasar pelanggaran paten. Jadi jika ada yang menuduh Anda melanggar produknya yang dipatenkan di Amerika tanpa dipatenkan di Indonesia, suruh saja orang itu baca -baca dulu sampai khatam UU Paten dan juga buku-buku mengenai HKI.

Satu hal lagi yang perlu diingat bahwa hak eksklusif paten hanya berlaku atas invensi yang permohonan patennya sudah dikabulkan oleh Direktorat Jenderal HKI. Paten yang sifatnya masih dalam tahap permohonan tidak memiliki kekuatan perlindungan hukum apapun. Di sisi lain, jangan lupakan juga bahwa perlindungan paten dihitung dimulai bukan dari tanggal dikabulkannya permohonan paten, melainkan dari tanggal diajukannya permohonan tersebut. Permohonan paten yang diajukan tahun 2012 dan dikabulkan tahun 2016 akan dilindungi sejak 2012, sehingga siapapun yang menggunakan invensi yang dipatenkan tersebut tanpa ijin selama rentang waktu 2012-2016 akan tetap bertanggung-jawab atas pelanggaran paten yang dilakukannya. Dengan demikian, jangan senang dulu kalau Anda dikirimi somasi untuk paten yang masih dalam permohonan. Si pengirim somasi mungkin tidak akan bisa menggugat Anda sekarang; tapi begitu dia dapatkan patennya, nasib Anda akan berada di ujung tanduk.

Kalau sudah jelas Anda dituduh melanggar paten-paten Indonesia apa, dan atas produk atau aktivitas Anda yang mana saja, maka lakukanlah langkah persiapan pertama, yaitu melakukan penelusuran dan analisis terhadap paten-paten tersebut.

Caranya adalah dengan terlebih dahulu mempelajari dokumen paten yang dimaksud, yang tentunya sudah dipublikasi dan dapat diperoleh salinannya dari Direktorat Jenderal HKI. Pelajarilah klaim-klaim dari paten tersebut yang memang berfungsi memberi ruang lingkup yang membatasi antara unsur-unsur yang memang dilindungi paten dimiliki secara eksklusif oleh si pemegang paten, dengan unsur-unsur yang sudah umum dan bebas dipergunakan oleh siapapun.

Setelah melalui interpretasi dan analisis tadi Anda dapat mengidentifikasi ruang lingkup dari paten yang menjadi pokok sengketa, lanjutkanlah analisis tersebut pada produk-produk atau aktivitas-aktivitas Anda yang dianggap melanggar paten. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi sejauh mana produk ataupun aktivitas Anda tersebut berada di dalam cakupan klaim dari paten milik lawan tadi, yang menjadi dasar bagi timbulnya gugatan pelanggaran paten. Untuk mencegah agar tuntutan serupa tidak muncul kembali di kemudian hari, tak ada salahnya juga untuk melakukan evaluasi serupa terhadap produk ataupun aktivitas mendatang yang masih dalam rencana, sehingga masih dapat dilakukan upaya-upaya untuk mengamankan rencana tersebut.

Perlu diingat bahwa Anda mungkin membutuhkan bantuan profesional untuk dapat menginterpretasi ruang lingkup dari klaim-klaim suatu paten secara tepat dan akurat. Apalagi kalau analisis dan interpretasi yang dilakukan melibatkan banyak paten dan juga melibatkan banyak macam produk atau aktivitas Anda. Akan sangat rumit tentunya menganalisis apakah masing-masing produk melanggar paten-paten tersebut atau tidak. Tapi ya, analisis itu sangat diperlukan untuk memastikan langkah apa yang mesti diambil selanjutnya. Somebody must do the homework, rite?

Nah, apabila dari hasil analisis dan interpretasi yang dilakukan terhadap ruang lingkup klaim-klaim paten tadi dapat diidentifikasi secara meyakinkan bahwa produk anda tidak tercakup di dalamnya, maka dapat disimpulkan bahwa produk anda tidak melanggar paten tersebut. Kalau sudah begitu Anda tidak perlu terlalu kuatir. Tinggal jawab saja somasinya sesuai hasil analisis Anda dan selanjutnya terserah lawan Anda itu mau ngapain. Kalau dia nekad menggugat ya silakan saja, Anda toh sudah yakin bahwa Anda yang akan menang. Tapi itu kalau Anda memang yakin yaaa….

***

Lantas gimana ceritanya kalau Anda nggak yakin-yakin amat produk Anda melanggar patennya dia atau tidak? Atau sebaliknya, gimana kalau hasil analisis justru menunjukkan bahwa produk Anda memang melanggar?

Tenang…, sabar…., simpan dululah tali tambang Anda itu…hidup ini masih indah kok. Masih banyak jalan untuk menghadapinya, baik melalui cara defensif maupun ofensif.

Cara defensif pertama, kalau masih memungkinkan ya desain ulang saja produk Anda itu berdasarkan klaim-klaim paten lawan Anda tadi, sehingga menghasilkan produk yang tidak melanggar paten tersebut. Ibarat kata, kalau jalanan di depan Anda “pamer paha” alias “padat merayap tanpa harapan”, cobalah cari jalan memutar yang meskipun lebih jauh jaraknya tetapi lebih lancar dan nggak bikin Anda frustrasi sendiri.

Kalau mendesain ulang ini dipandang tidak memungkinkan, dan mau tidak mau Anda mesti menggunakan invensi lawan yang dipatenkan tadi untuk produk Anda, barangkali meminta lisensi dari sang pemegang paten untuk dapat menggunakan invensinya dalam produk ataupun aktivitas Anda. Lisensi pastinya tidak gratis, dan patut diduga tidak murah juga. Nah disinilah ketajaman intuisi dan kemampuan berhitung dengan angka-angka Anda sebagai pengusaha mesti didayagunakan. Seberapa penting dan seberapa besar nilai produk tersebut bagi bisnis Anda? Berapa dalam Anda harus merogoh kocek untuk membiayai perkara di pengadilan berikut segala “pernak-pernik”-nya? Jika tetap saja Anda kalah meski sudah berjuang berdarah-darah, berapa lagi yang harus Anda keluarkan untuk membayar ganti rugi? Bagaimana juga dampaknya buat reputasi bisnis dan perusahaan Anda?

Dengan hitung-hitungan di atas, sepanjang pihak lawan memang membuka pintu untuk itu, saya rasa opsi membayar lisensi amat patut untuk dipertimbangkan. Apalagi bukan tidak mungkin lisensi tersebut bisa membuka peluang pengembangan kerjasama bisnis yang lebih menguntungkan lagi di kemudian hari. Toh tidak ada kawan atau lawan yang abadi, bukan?

Cara defensif lain yang “agak” lebih berisiko adalah dengan diam dan menunggu apa yang akan dilakukan oleh pihak yang merasa patennya dilanggar tadi. Jujur saja, berperkara di pengadilan bukanlah urusan yang ecek-ecek, khususnya dari segi biaya. Belum tentu si pemegang paten memiliki sumber daya yang memadai untuk benar-benar melancarkan gugatan, meskipun somasi sudah dikirim. Banyak juga yang sekadar berharap pada “kebaikan hati” pihak yang disomasi untuk “menyelesaikan” masalah dengan sejumlah kompensasi, namun langsung mundur teratur saat lawannya ternyata cuek bebek. Kalau perusahaan Anda adalah perusahaan besar sementara lawan Anda adalah pemegang paten individu, mungkin tidak ada salahnya strategi ini dijalankan. Tapi kalau situasi yang terjadi adalah sebaliknya, ya….jangan coba-coba deh

Kalau Anda sudah kehabisan cara-cara stok defensif yang dapat diambil, atau Anda memang penggemar berat Johann Cruyff yang bilang bahwa “pertahanan terbaik adalah menyerang”, didukung dengan modal yang kuat dan memadai, mungkin Anda bisa melakukan cara ofensif.

Dengan bermain ofensif berarti Anda mengambil inisiatif menyerang terlebih dahulu. “Lebih baik mendahului daripada didahului,” begitu konon kata kawan Aidit di film Pengkhianatan G-30S/PKI karya almarhum Arifin C Noor. Artinya, sebelum digugat, gugat saja duluan.

Ngawur. Gugat pakai apa?

Berdasarkan UU Paten, perlindungan paten hanya dapat diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Akan tetapi tidaklah mustahil suatu invensi tetap diberi paten meskipun syarat-syarat tadi sebenarnya tidak terpenuhi. Bisa jadi karena bukti-bukti yang substansial tidak ditemukan saat pemeriksaan dilakukan. Biar bagaimanapun, pemeriksa paten juga manusia, toh?

Nah, untuk memberi ruang perbaikan bagi kekeliruan yang “manusiawi” semacam ini, UU Paten memperbolehkan pihak manapun yang bisa membuktikan secara benar bahwa suatu invensi sebenarnya tidak layak dipatenkan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga, menuntut pembatalan paten atas invensi tersebut.

Inilah dia ruang untuk melakukan cara ofensif tadi. Cari dan temukan bukti yang menunjukkan bahwa paten milik lawan tadi tidak baru, tidak mengandung langkah inventif, dan/atau tidak dapat diterapkan secara industri, lalu ajukan gugatan pembatalan. Kalau berhasil, pengadilan akan memerintahkan kepada Ditjen HKI untuk membatalkan paten tersebut, dan Anda pun bisa melenggang bebas dengan produk Anda tanpa melanggar paten siapapun.

Kan susah? Kan repot? Kan mahal? Ya kalau soal itu sih relatif. Sepanjang Anda memang yakin dan punya bukti kuat, opsi ini menurut saya cukup beralasan. Soal mau dipilih atau tidak, itu ya terserah Anda.

Mudah-mudahan artikel sederhana ini bisa sedikit memberikan gambaran mengenai alternatif solusi yang dapat ditempuh dalam menghadapi ancaman gugatan pelanggaran paten. Kalau masih belum jelas atau perlu penjelasan lebih panjang lebar, silakan hubungi ahli-ahli hukum HKI terdekat di kota Anda…;)

Salam!!!….:)

“BANK PATEN” DAN UPAYA MELAWAN PATENT TROLL

Taiwan akan membentuk suatu lembaga yang akan menjalankan fungsi sebagai “bank HKI” atau “bank paten” demi melindungi dan membantu perusahaan-perusahaan lokal Taiwan dalam menghadapi ancaman gugatan paten dari mancanegara.

Menurut Direktur Industrial Technology Research Institute (ITRI), sebuah lembaga kuasi-pemerintah di negara yang terletak di pulau Formosa itu, “bank HKI” yang akan dibentuk bertujuan untuk membantu para pengusaha manufaktur di Taiwan dalam membangun strategi serta portofolio paten selama masa penelitian dan pengembangan. Bantuan tersebut berlanjut hingga menghadapi kemungkinan tuntutan pelanggaran paten dari pihak lain dan juga dalam rangka pengembangan pangsa pasar mereka.

Dengan adanya Bank HKI ini, perusahaan Taiwan yang tengah digugat pelanggaran paten bisa meminta bantuan untuk mendapatkan alternatif paten-paten lain yang dapat dipergunakan maupun strategi lainnya. Bank HKI juga dapat menggunakan pendanaannya untuk membeli paten-paten yang dihasilkan oleh universitas-universitas serta lembaga-lembaga riset lainnya di Taiwan sebagai pendukung industri dalam negeri.

Lembaga serupa sudah pula dibentuk di beberapa negara lain. Di Korea Selatan misalnya, pada tahun 2010 dibentuk Intellectual Discovery yang bertugas membantu pengusaha lokal menghadapi gugatan-gugatan paten dari luar negeri. Salah satu metode yang ditempuh adalah dengan membeli paten-paten yang berpotensi dipergunakan untuk menuntut perusahaan-perusahaan Korea Selatan, serta dengan menganggarkan dana untuk menyokong upaya universitas-universitas dan lembaga-lembaga riset dometik dalam menghasilkan paten-paten dan mengajukannya untuk dapat diberi perlindungan pula di luar negeri.

Jepang bahkan sejak tahun 2009 memiliki sebuah lembaga yang dibangun dengan kemitraan antara publik dengan swasta, Innovation Network Corporation of Japan (INCJ), yang memberikan pelayanan serupa dengan tujuan mendukung dan mengamankan strategi HKI, khususnya paten, dari perusahaan-perusahaan lokal.

***

Dalam perkembangan dewasa ini portofolio HKI dan paten khususnya menjadi aset yang semakin diperhitungkan dalam menentukan tinggi-rendahnya posisi tawar dari suatu perusahaan. Aset-aset intelektual tersebut juga kerap dipergunakan sebagai “senjata” ampuh dalam mempertahankan keunggulan suatu perusahaan dari kompetitor-kompetitornya. Namun di sisi lain, tingginya nilai dari aset-aset HKI tersebut ternyata juga menimbulkan dampak buruk yang justru dapat menghambat kompetisi dan inovasi itu sendiri.

Salah satu dampak buruk tersebut adalah bermunculannya perusahaan-perusahaan pemilik paten yang sangat agresif dan oportunistik, yang lazim dijuluki “patent troll”. “Troll” adalah istilah yang berasal dari mitologi kuno bangsa Jerman dan juga Skandinavia yang merujuk pada sejenis mahluk mitos yang berwujud raksasa dengan perilaku yang sangat agresif, kasar dan membahayakan manusia, namun cenderung bodoh. Dalam serial kisah The Lords of the Ring karya J.R.R. Tolkien misalnya, “troll” kerap dipergunakan pasukan Sauron sebagai penyerang bersenjata gada, meski ada juga troll yang dirantai dan diperbudak sebagai pembuka pintu gerbang yang besar dan berat.

Sifat-sifat negatif dan merusak dari “troll” dalam kisah mitologi inilah barangkali yang menginspirasi istilah “patent troll” yang dialamatkan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki paten-paten, biasanya dalam jumlah besar, namun hanya mempergunakan portofolio patennya tersebut semata-mata untuk menggugat pihak lain dan meraup keuntungan dari kompensasi yang diberikan, tanpa melakukan aktivitas apapun untuk memproduksi dan memasarkan invensi-invensi yang dipatenkan tersebut.

Para patent troll ini biasanya memiliki portofolio paten yang cukup besar, yang mereka dapatkan secara murah meriah dari pelelangan aset-aset perusahaan lain yang mau gulung tikar. Mereka umumnya memang tidak menghasilkan sendiri paten-paten yang mereka miliki, karena jangankan unit R&D, unit produksi pun mereka nggak punya samasekali.

Lantas, apa tujuan hidup “mahluk” bernama patent troll ini?

Sederhana saja. Mereka menggunakan paten-paten yang mereka miliki tersebut untuk melancarkan gugatan paten terhadap siapapun yang bisa mereka klaim telah melakukan pelanggaran paten, sekaligus memanfaatkan ketakutan banyak pihak akan proses litigasi paten di pengadilan, yang di samping hasilnya sering tak terduga, juga menghabiskan biaya yang sangat besar, bahkan bagi yang menang sekalipun. Menang atau kalah, biaya litigasi paten di Amerika Serikat bisa mencapai 1 hingga 2,5 juta dolar. Karena itulah banyak tergugat yang lebih memilih bernegosiasi untuk mendapatkan lisensi atas paten-paten tersebut dengan biaya jauh lebih rendah: “hanya” sekitar ratusan ribu dolar saja, meskipun belum tentu secara substansi paten-paten tersebut cukup kuat.

***
Ada hal-hal yang perlu dicermati untuk mengamankan diri dari ancaman gugatan pelanggaran paten manakala seseorang berencana untuk membuat suatu produk ataupun tertentu. Yang paling awal sebaiknya dilakukan tentu saja dengan melakukan clearance search, yaitu penelusuran dilengkapi analisis yang dilakukan secara profesional terhadap database-database paten yang tersedia baik dalam maupun luar negeri, untuk memastikan sejauh mana produk yang akan dibuat berpotensi melanggar paten milik pihak lain.

Jika ternyata hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa ada paten milik pihak lain yang akan dilanggar oleh produk yang akan dibuat, maka beberapa alternatif dapat ditempuh.

Yang pertama bisa dengan mengambil alih hak atas paten yang mungkin dilanggar tadi. Perlu diketahui bahwa demi melancarkan riset mengenai lampu bohlam yang membuatnya termahsyur, Thomas Alva Edison melakukan penelusuran paten dan menemukan sebuah paten mengenai teknologi filamen karbon di ruang hampa oksigen karya dua inventor Kanada Henry Woodward dan Matthew Evans yang berpotensi dilanggar oleh bohlam temuannya. Yang dilakukan oleh sang penemu jenius itu kemudian adalah membeli hak atas paten tersebut dengan harga limaribu dolar ketika itu, atau senilai lebih dari seratus ribu dolar sekarang.

Kalau tidak mau membeli, mendapatkan lisensi pun bisa menjadi jalan keluarnya. Atau kalau si produsen sendiri punya paten yang berkaitan, bisa saja ditawarkan kepada si pemilik paten tadi untuk mengadakan lisensi-silang, atau cross-licensing.

Alternatif lain adalah dengan mendesain ulang produk yang akan dibuat sehingga tidak mengandung unsur-unsur apapun yang diklaim dalam paten yang berpotensi dilanggar. Adapun alternatif lainnya yang agak ekstrem adalah dengan mengajukan gugatan pembatalan terhadap paten tadi. Tapi ingat, hanya lakukan cara yang terakhir ini jika benar-benar yakin kalau paten yang akan digugat pembatalan tersebut memang secara substansi “cacat” dan seharusnya tidak mendapatkan perlindungan paten.

Tapi kalau yang dihadapi adalah kompetitor semacam “patent troll” ceritanya memang bisa berbeda mengingat “niat buruk” mereka yang memang “mencari nafkah” dari melancarkan gugatan paten kapanpun dan melawan siapapun yang mereka bisa. Untuk itu pendirian “bank paten” seperti yang dilakukan Jepang, Korsel dan Taiwan bisa menjadi salah satu alternatif solusi yang sangat layak dipertimbangkan.

Untungnya, UU Paten kita sebenarnya punya semacam “perlindungan” terhadap “patent troll” ini. Pasal 17 UU no. 14 tahun 2001 tentang Paten mewajibkan agar pemegang paten membuat produk atau menggunakan proses yang dilindungi paten di Indonesia. Hanya saja, UU tidak memuat sanksi bagi pemegang paten yang tidak melaksanakan kewajiban pasal 17 tersebut, kecuali bahwa tidak dipergunakannya paten tersebut bisa dijadikan alasan bagi pihak lain untuk memohon pemberian lisensi wajib.

Yah mendinganlah, daripada nggak ada samasekali kan?

MDCO DAN TEVA DAMAI SOAL PATEN BIVALIRUDIN

Sekali lagi terbukti bahwa “pertempuran” yang terjadi gara-gara urusan paten dapat diselesaikan dengan “manis” di meja perundingan.

Sengketa pelanggaran paten yang berlangsung antara The Medicines Company (MDCO) melawan Teva Parenteral Medicines, Inc. (Teva) dan anak perusahaannya, Pliva Hrvatska d.o.o. (Pliva), akhirnya diselesaikan melalui perdamaian diantara para pihak.

Sengketa berawal dari upaya Teva untuk melakukan uji bioekuivalensi terkait perijinan produksi dan edar ke Food and Drugs Administration alias Badan POM Amerika Serikat, dalam rangka mendapatkan ijin produksi dan edar untuk produk generik dari Angiomax, nama dagang obat bivalirudin yang berkhasiat untuk menghambat penggumpalan darah. Obat tersebut setidaknya mengandung dua paten yang masih berlaku, US7,582,727 dan US7,598,343, dimana dalam pengajuan ijin produksi generik tersebut Teva menyatakan bahwa kedua paten semestinya berlaku sampai 27 Juli 2028 tersebut tidak valid. MDCO kemudian bereaksi dengan mengajukan gugatan pelanggaran paten terhadap para tergugat di atas ke Pengadilan Distrik Delaware pada menjelang akhir 2009.

Dalam kesepakatan damai yang dicapai oleh para pihak yang bersengketa, Teva yang mengakui validitas dari kedua paten MDCO tersebut mendapatkan lisensi untuk membuat produk generik bivalirudin mulai 30 Juni 2019. Teva juga akan menyuplai MDCO dengan bahan farmasi aktif untuk bivalirudin yang mereka produksi di bawah lisensi tersebut, sehingga menambah sumber bahan baku guna mendukung rencana pengembangan produk yang dimaksud. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat, sebelum dinyatakan sah dan mengikat kesepakatan damai ini akan terlebih dahulu diperiksa oleh US Federal Trade Commission dan US Department of Justice.

Selain dengan Teva yang telah diselesaikan dengan damai tersebut, untuk dua paten yang sama sengketa pelanggaran paten di pengadilan masih terus berlanjut antara Teva dengan perusahaan farmasi lainnya seperti APP Pharmaceuticals, Hospira, Mylan Pharmaceuticals dan Dr. Reddy’s Laboratories.

Disarikan dari berita MarketNews.com

PERPANJANGAN MASA PERLINDUNGAN v TERMINATION RIGHTS: HAK CIPTA UNTUK SIAPA?

Pada tanggal 12 September 2011 yang lalu Uni Eropa mengesahkan sebuah legislasi yang merupakan Amandemen terhadap produk legislasi sebelumnya, EU Directive 2006/116/EC, yang mana intinya adalah memperpanjang masa perlindungan hak penampil dan hak produsen rekaman suara dari semula 50 tahun menjadi 70 tahun, dihitung dari sejak penampilan atau rekaman suara yang dimaksud, dilaksanakan atau dibuat.

Dengan adanya perpanjangan masa perlindungan ini maka masa perlindungan atas lagu-lagu dari grup musik legendaris seperti The Beatles, The Rolling Stones atau The Who – rata-rata direkam pada tahun 1960-an – yang semula akan habis mulai dekade ini, baru akan benar-benar berakhir mulai 2030-an nanti.

EU Directive yang baru tersebut dianggap keluar pada saat yang sangat tepat. Setidaknya itulah pendapat dari Geoff Taylor, pimpinan British Phonographic Industry, kelompok dagang yang mewakili label-label rekaman terkemuka, sebagaimana dikutip oleh New York Times. Geoff juga menyatakan bahwa perlindungan atas hak para musisi untuk memperoleh manfaat dari hasil karya mereka adalah sesuatu yang sangat prinsipil, dan legislasi Uni Eropa tersebut muncul tepat pada saat karya-karya para jenius di bidang musik asal Inggris nyaris kehilangan perlindungannya.

Pihak Uni Eropa menyatakan bahwa alasan utama mereka untuk menyetujui legislasi itu adalah demi kepentingan para penampil dan penulis lagu. Uni Eropa menganggap bahwa perlindungan yang ada saat ini kurang melindungi para penampil – yaitu para artis dan musisi yang menyanyikan dan menampilkan karya-karya mereka – sepanjang sisa hidup mereka.

Namun benarkah para artis dan musisi yang paling diuntungkan dari perpanjangan masa perlindungan tersebut?

Sebuah studi yang dilakukan oleh Center for Intellectual Property Policy and Management di Bournemouth University, Inggris, justru menyatakan sebaliknya. Studi tersebut mengkalkulasi bahwa selain akan membebani masyarakat hingga lebih dari satu milyar euro, sekitar 72 persen keuntungan finansial yang akan dihasilkan dengan adanya legislasi baru tersebut hanya akan diserap oleh label rekaman.

Oke, berarti setidaknya masih ada sisanya yang 28 persen bukan? Jangan senang dulu. Sebagian besar dari angka 28 persen itu hanya akan mempertebal kantong para artis yang berstatus superstar, mereka yang punya posisi tawar kuat dalam industri musik. Paling-paling hanya 4 persennya yang akan diserap oleh “artis dan musisi” pada umumnya.
Hasil kalkulasi yang dilakukan oleh University of Bournemouth tadi bisa jadi bukan hanya hitung-hitungan di atas kertas belaka. Faktanya, banyak artis yang merekam musiknya di tahun 1960-an tidak memiliki hak apapun atas musiknya tersebut. Kenyataan pahit inilah yang setidaknya terungkap dalam beragam biografi dari musisi-musisi pada jaman itu, jaman dimana mereka masih sangat muda dan naïf sehingga gampang terjerat untuk menanda-tangani kontrak yang sesungguhnya kurang menguntungkan untuk mereka, termasuk kontrak-kontrak dimana kepemilikan atas musik mereka sendiri harus beralih ke tangan perusahaan rekaman atau manajemen artis.

Beberapa dari kalangan musisi, seperti ketua International Federation of Phonographic Industry sekaligus penyanyi tenor dan konduktor asal Spanyol Placido Domingo, manajer band asal Irlandia U2 Paul McGuinness, dan juga anggota ABBA Bjorn Ulvaeus, memang menyambut baik legislasi EU yang baru tersebut. Namun tidaklah mengherankan jika sebagian besar musisi malah tidak terlalu antusias menanggapinya. Sandie Shaw, musisi yang dengan Nick Mason dari Pink Floyd dan Ed O’Brien dari Radiohead sama-sama menggawangi sebuah kelompok advokasi hak para musisi Inggris bernama Featured Artist Coalition, sampai-sampai berpendapat kalau legislasi tersebut hanya akan memberi artis dan musisi 20 tahun ekstra untuk tunduk pada kontrak yang sebenarnya sudah tidak layak lagi di era digital seperti ini.

Eropa sendiri sebenarnya tidak terlalu bulat mendukung perpanjangan ini – terlihat dari hasil pemungutan suara yang 17:8 dengan dua suara abstain. Belgia sebagai salah satu yang menentang menyatakan bahwa perpanjangan masa perlindungan bukanlah cara yang tepat untuk memperbaiki nasib para artis karena akan lebih berdampak positif bagi industri. Semasa pemerintahan Tony Blair Inggris bahkan pernah mengikuti rekomendasi sebuah studi untuk tidak mendukung perpanjangan, meskipun mereka berputar haluan saat David Cameron menjadi perdana menteri.

***

Untuk industri musik memang perpanjangan masa perlindungan ini seolah merupakan oase di tengah gurun pasir. Betapa tidak, dalam satu dekade 2000-an saja hasil dari penjualan yang dilakukan oleh industri musik sudah terjun bebas lebih dari 50%, dari angka sekitar 15 milyar dolar ke kisaran 6 milyar dolar saja. Dengan berakhirnya perlindungan atas rekaman suara, bisa dibayangkan berapa besar lagi dampak ekonomi yang akan mereka tanggung nantinya. Karena itu wajar saja jika mereka melobi keras agar legislasi baru ini disetujui.

Paling tidak perpanjangan masa perlindungan di Eropa ini memberikan sedikit angin segar untuk industri rekaman di tengah kecemasan mereka menghadapi satu lagi pukulan yang akan sangat mungkin mereka terima di seberang Atlantik dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.

Yang menjadi biang keladi kecemasan itu adalah Pasal 203 UU Hak Cipta Amerika Serikat (17 US Code 203) yang mengatur soal “termination rights”. Berdasarkan ketentuan ini, seorang pencipta yang telah melisensikan atau mengalihkan kepemilikan atas karyanya kepada pihak lain bisa memperoleh kembali hak mereka atas karya tersebut setelah 35 tahun. Dengan demikian, seorang pencipta lagu yang telah menyerahkan hak atas lagunya kepada perusahaan rekaman, misalnya, dapat mengklaim kembali hak kepemilikannya atas lagu tersebut 35 tahun kemudian. Yang harus dilakukan oleh si pencipta lagu adalah mengajukan klaim mereka atas ciptaan yang dimaksud ke kantor hak cipta AS (USCO) sekurang-kurangnya 2 tahun sebelum masa 35 tahun tersebut jatuh tempo.

Ketentuan dalam UU yang disahkan tahun 1976 dan mulai berlaku tahun 1978 ini membuat sebentar lagi akan banyak sekali lagu yang dapat diklaim kembali oleh penciptanya. Setidaknya klaim dari nama-nama beken seperti Bob Dylan, Tom Petty, Bryan Adams dan Kris Kristofferson atas sejumlah lagu-lagu hits mereka sudah tercatat di USCO.

Mendapatkan ancaman seserius ini tentunya industri musik tidak akan tinggal diam begitu saja. Empat label rekaman terbesar – Sony, Universal, EMI dan Warner – bahkan sudah siap untuk habis-habisan melawan. Steven Marks, salah seorang pengacara internal di Recording Industry Association of America, berpendapat bahwa pasal 203 tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis lagu. Industri rekaman berdalih bahwa lagu-lagu yang mereka rekam diciptakan oleh para penciptanya dalam suatu “hubungan kerja” dengan pihak label, seperti halnya hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan, sehingga sesuai UU harus dikecualikan dari pasal mengenai “termination rights” tersebut.

Argumen ini tentu saja mengundang reaksi keras dari banyak pihak. Karakteristik hubungan antara pencipta maupun artis dengan label tidaklah sama dengan hubungan antara karyawan dan pengusaha. June M. Besek, direktur eksekutif Kernochan Center for Law, Media and the Arts dari Columbia University School of Law, bahkan menyatakan bahwa posisi para pencipta lagu dan artis dalam hubungan mereka dengan pihak label lebih menyerupai kontraktor independen ketimbang karyawan.

Banyak pihak memperkirakan kalau dalam beberapa waktu ke depan akan terjadi banyak kasus dan juga kontroversi terkait dengan implementasi Pasal 203 UU Hak Cipta Amerika Serikat ini. Bukan tidak mungkin kasus yang terjadi akan membutuhkan putusan hingga ke tingkat paling tinggi di Mahkamah Agung. Di sisi lain, skenario alternatifnya adalah dilakukannya renegosiasi kontrak antara pihak pencipta/musisi dengan label rekaman untuk mencapai “jalan tengah” yang terbaik bagi kedua belah pihak. Apapun yang akan terjadi, sepertinya para pengacaralah yang akan panen besar, bukan?

***

Perkembangan yang terjadi di Eropa terkait perpanjangan masa perlindungan hak penampil dan produsen rekaman suara dan juga spekulasi mengenai apa yang akan terjadi di Amerika Serikat dengan implementasi pasal 203 adalah dua hal yang berbeda namun sedikit banyak memiliki persambungan antara satu dengan lainnya. Sementara perpanjangan masa perlindungan di Eropa dianggap lebih menguntungkan industri ketimbang para penciptanya sendiri, pasal 203 UUHC AS memberikan peluang bagi para pencipta untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka yang telah dikuasai oleh industri.

Sistem perlindungan hak cipta yang sesungguhnya dimaksudkan untuk melindungi hak para pencipta, dalam perkembangannya justru memperoleh begitu banyak dikritik sebagai sistem yang telah dimanipulasi sehingga lebih menguntungkan kepentingan industri ketimbang hak-hak daripada para pencipta itu sendiri. Lebih jauh lagi, hak cipta yang idealnya diharapkan dapat memberikan motivasi yang lebih kuat untuk berkreasi justru berkembang menjadi suatu sistem yang sedemikian restriktif dan protektif sehingga malah menghambat lajunya diseminasi informasi dan juga inovasi.

Karena itulah, apa yang akan terjadi selanjutnya baik dari disahkannya perpanjangan masa perlindungan di Eropa maupun dari implementasi pasal 203 UUHC AS, menjadi menarik untuk dicermati dan dijadikan bahan pelajaran. Hal ini khususnya dalam rangka terus menggali dan menemukan formulasi perlindungan hak cipta yang semacam apakah yang terbaik untuk diterapkan di Indonesia.

Saya sendiri merasa memperpanjang masa perlindungan mungkin bukanlah pilihan yang bijak untuk diadopsi oleh UUHC kita. Adapun untuk menerapkan aturan serupa “termination of rights” sesuai pasal 203 UUHC AS sepertinya bukanlah hal yang buruk untuk dipikirkan dan dipertimbangkan secara lebih mendalam. Apalagi jika mengingat bahwa bukan tidak mungkin situasi yang terjadi dengan sebagian besar artis dan pencipta di luar sana tidak jauh berbeda dengan yang dirasakan oleh artis dan pencipta dalam negeri, khususnya dalam berhubungan dengan industri manakala ingin melakukan komersialisasi atas karya-karya mereka.

Artikel mengambil acuan dari beberapa sumber, khususnya berita di New York Times mengenai pengesahan EU Directive yang baru dan mengenai pasal 203 UUHC Amerika Serikat.

ANTARA MICROSOFT, GOOGLE DAN “PATENT-BULLYING”

Seiring laju ekspansinya yang terus berlanjut di pasar smartphone dan tablet, dan di tengah memanasnya sengketa dengan Apple, Samsung baru saja mengambil langkah besar dengan menanda-tangani suatu kesepakatan dengan Microsoft terkait paten-paten yang dimiliki oleh kedua perusahaan. Dengan demikian keduanya akan saling melisensikan kepada satu sama lain paten-paten milik masing-masing yang tercakup dalam kesepakatan ini, dimana Samsung juga setuju untuk bekerja-sama dengan Microsoft untuk mengembangkan perangkat-perangkat baru ponsel yang berbasis sistem operasi Windows.

Namun tentunya substansi yang paling mencuri perhatian banyak kalangan dari kesepakatan ini adalah Samsung akan membayar royalti kepada Microsoft untuk setiap perangkat berbasis Android yang berhasil mereka jual. Diraihnya kesepakatan ini dapat disebut sebagai bagian dari suksesnya kampanye besar-besaran yang dilakukan Microsoft belakangan ini untuk mengikat para produsen perangkat yang menggunakan sistem operasi Android dengan perjanjian lisensi untuk paten-paten terkait milik Microsoft, sehingga menghindarkan produsen-produsen tersebut dari gugatan pelanggaran paten.

Perjanjian lisensi yang mereka tanda-tangani dengan HTC tahun lalu setidaknya membuat perusahaan yang didirikan oleh Bill Gates itu kini panen royalti dari dua perusahaan yang menguasai lebih dari setengah dari pasar ponsel Android di Amerika Serikat. Ini belum termasuk sejumlah produsen lain baik untuk ponsel maupun tablet seperti Acer, General Dynamics Itronix, Onkyo, Velocity Micro, ViewSonic dan Winstron yang juga telah mencapai kesepakatan dengan Microsoft dalam tiga bulan terakhir ini.

Meskipun sistem operasi Android sendiri dikembangkan oleh Open Handset Alliance yang dipimpin oleh Google dan dirilis sebagai perangkat lunak yang kepemilikannya terbuka dan bebas, namun banyak pihak yang menuding bahwa sistem operasi tersebut berikut pengembangannya lebih lanjut telah melanggar sejumlah paten milik pihak lain. Pada bulan Agustus 2010 contohnya, perusahaan IT raksasa Oracle yang saat itu belum lama mengakuisisi Sun Microsystems mengajukan gugatan terhadap Google atas tuduhan pelanggaran terhadap patenpaten atas bahasa pemograman Java yang terjadi dalam pengembangan yang dilakukan oleh Google atas sistem operasi Android.

Microsoft sendiri juga tentunya tak mau ketinggalan dan sejak tahun 2010 mulai meminta agar para produsen perangkat keras yang menggunakan Android membayar lisensi kepada mereka dengan klaim bahwa sistem operasi Android melanggar sejumlah paten yang mereka miliki. Klaim yang dilakukan Microsoft ini rupanya cukup berhasil, terbukti dari disepakati serangkaian perjanjian lisensi seperti yang disebutkan di atas. Sejumlah pengamat bahkan memperkirakan kalau Microsoft menghasilkan uang dengan memanfaatkan isu paten ini lima kali lipat lebih banyak dibandingkan penghasilan dari penjualan Windows 7 yang jelas-jelas merupakan sistem operasi buatan mereka sendiri.

Keberhasilan Microsoft dalam kampanyenya yang satu ini di sisi lain berarti juga menambah lagi pukulan keras untuk Google yang memang sudah sejak lama gusar dengan praktik-praktik “patent-bullying” yang dilakukan oleh para kompetitornya tersebut. Kegusaran Google tampaknya semakin menjadi ketika perusahaan yang besar sebagai penyedia jasa mesin pencari di internet ini kalah bertarung dalam pelelangan paten-paten milik Nortel yang mau bangkrut pada bulan Juli lalu. Kala itu, tawaran Google senilai 900 juta dolar kandas oleh penawaran yang dilakukan oleh sebuah konsorsium yang beranggotakan – antara lain – Microsoft, Apple dan RIM senilai 4,5 milyar dolar, yang langsung menutup buku pengalihan aset-aset HKI untuk teknologi mulai dari jaringan nirkabel 3G dan 4G hingga semikonduktor tersebut. Apalagi konsorsium serupa yang beranggotakan Microsoft, Apple, EMC dan Oracle juga belum lama sukses mengambil-alih 882 paten milik Novell.

Google memang banyak menerima pujian karena langkah mereka mempelopori peluncuran sistem operasi Android, yang menurut Canalys berhasil merebut posisi puncak di pangsa pasar perangkat lunak untuk ponsel pintar di tahun 2010, jauh mengungguli Apple OS sekaligus menumbangkan Symbian. Namun di sisi lain Google juga banyak dikritik karena dinilai memiliki posisi tawar yang lemah di antara para kompetitornya. Pasalnya, Google tidak memiliki pegangan terhadap perangkat keras yang dapat diandalkan, dan di samping itu Google tidak banyak memiliki akses terhadap paten-paten dalam teknologi ponsel pintar. Padahal, dalam satu perangkat ponsel pintar saja dapat diklaim hingga sekitar 250000 paten.

Perusahaan yang bermarkas di Menlo Park, California itu kini berusaha mengejar ketertinggalannya dengan mengakuisisi Motorola Mobility pada bulan Agustus 2011 yang lalu dengan nilai transaksi sebesar 12,5 milyar dolar. Transaksi itu setidaknya memberi Google akses yang diperlukan baik terhadap pabrikan perangkat keras yang andal, dan yang lebih penting lagi akses terhadap lebih dari 17000 paten serta 7000 permohonan paten atas nama Motorola.

Terlepas dari bagaimanapun hasil akhirnya nanti, perseteruan di antara pelaku-pelaku industri teknologi komputer dan komunikasi di atas yang telah berlangsung selama beberapa waktu belakangan ini tidak dapat dipungkiri telah menciptakan situasi yang sangat memprihatinkan, khususnya bagi banyak kalangan yang khawatir saat menyaksikan bagaimana sistem perlindungan paten yang semestinya berfungsi untuk mendorong kompetisi dalam berinovasi alih-alih malah terjebak disalah-gunakan untuk menghambat kompetisi dan inovasi itu sendiri.

Secara khusus, situasi semacam ini pulalah yang membuat kontroversi mengenai dapat dipatenkannya program komputer dan juga metode bisnis tidak kunjung dapat diakhiri. Di petitiononline.com, contohnya, dapat dijumpai sebuah petisi yang dialamatkan kepada pemerintah Amerika Serikat yang menuntut agar dibuat UU Federal yang mengecualikan program komputer dari hal-hal yang dapat dipatenkan demi kebaikan industri perangkat lunak itu sendiri, yang sudah ditanda-tangani oleh sekitar 14000 orang. Melalui fasilitas petisi online yang tersedia pada situs resmi Gedung Putih sendiri juga tersedia suatu petisi agar Presiden Obama memerintahkan langsung kepada USPTO untuk tidak lagi memberi paten untuk program komputer dan membatalkan paten-paten program komputer yang pernah diberikan sebelumnya.

America Invents Act yang baru saja disahkan pekan lalu memang memuat beberapa aturan yang lebih membatasi paten untuk program komputer dan metode bisnis, namun ketentuan tersebut dinilai masih jauh dari apa yang semestinya dilakukan. Kontroversi tampaknya masih akan terus berlanjut dan meski tidak ada yang bisa menebak ke arah mana akhirnya nanti akan menuju, namun isu ini sendiri tetap menarik untuk diikuti.

Sebagai pembanding saja barangkali, dan mudah-mudahan cukup melegakan, UU Republik Indonesia no. 14 tahun 2001 tentang Paten secara jelas mengecualikan program komputer dan metode bisnis kemungkinan untuk diberi paten, dan tampaknya posisi ini akan tetap sama, atau bahkan dipertegas, dalam RUU perubahan UU Paten yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Kita lihat saja;)

MEDIASI WIPO DI SINGAPURA MULAI 2012

Sebuah Nota Kesepahaman baru saja ditanda-tangani pada 28 September 2011 antara Kantor HKI Singapura (IPOS) dengan WIPO yang berisi kerangka-kerangka kerjasama dan kolaborasi yang akan dilaksanakan antara IPOS dengan Pusat Mediasi dan Arbitrase WIPO (WIPO Center)

Dengan kerjasama ini diharapkan agar pada triwulan pertama 2012 WIPO Center yang berkantor di Singapura akan mulai dapat dioperasikan untuk menyelenggarakan proses mediasi bagi sengketa mengenai isu-isu kepemilikan serta validitas atas hak-hak kekayaan intelektual yang diajukan di negeri singa tersebut, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam WIPO Rules.

Baik mediasi maupun arbitrase adalah bentuk-bentuk pilihan alternatif penyelesaian sengketa yang mulai banyak dipilih oleh pihak-pihak dalam sengketa HKI ketimbang penyelesaian hukum secara konvensional melalui pengadilan.

Disarikan dari berita di AsiaOneBusiness.

UKM INGGRIS KESULITAN TEGAKKAN PATEN

Tak hanya di Indonesia, UKM di negerinya Pangeran William dan Puteri Kate pun mengalami masalah yang kurang lebih sama dalam urusan hak kekayaan intelektual

The Forum of Private Business, sebuah asosiasi dagang yang mewakili sejumlah UKM di Inggris, mengajukan permintaan agar dalam rangka reformasi terhadap hukum HKI di negara tersebut sebagaimana yang tengah direncanakan, pemerintah memikirkan cara serta mekanisme untuk meringankan jalan bagi perusahaan-perusahaan berskala kecil dalam menegakkan hak-hak paten yang mereka miliki.

Forum tersebut mengeluhkan bahwa bagi sebagian besar UKM perlindungan hak paten yang mereka miliki kerapkali hanya menjadi macan kertas belaka manakala mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum terhadap para pelanggar karena terhambat besarnya biaya yang dibutuhkan untuk dapat melancarkan gugatan ke pengadilan.

Seorang anggota forum yang berhasil mengembangkan beberapa jenis alat pemotong pipa model baru bahkan memberikan contoh dimana banyak importir besar di Inggris dengan entengnya mengimpor alat serupa yang dibuat di Asia – yang jelas-jelas melanggar paten perusahaannya – karena yakin bahwa perusahaannya itu tidak akan mampu menggugat ke pengadilan.

Selain mahalnya biaya berperkara, forum tersebut juga mempersoalkan tingginya ongkos permohonan paten, kurang jelasnya ketentuan mengenai keringanan cicilan pajak untuk kegiatan litbag, serta minimnya dukungan untuk inovasi-inovasi yang dihasilkan oleh UKM lokal terutama dari pemerintah setempat dalam hal pengadaan barang untuk kepentingan umum.

Seorang penasihat senior pada forum tersebut menekankan bahwa perhatian yang lebih serius bagi kepentingan para wirausahawan dan inovator akan sangat berarti dalam memacu pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.

Disarikan dari berita di Sciencebusiness.net.

MEREK “MULTI-TOUCH” DITOLAK, APPLE GIGIT JARI

Apple Inc., perusahaan komputer terkemuka yang berpusat di Cupertino, California, kembali harus menelan kekecewaan. Kali ini bukan gara-gara sengketa HKI mereka dengan Samsung, melainkan karena komisi banding kantor merek Amerika Serikat, USPTO, baru saja memperkuat putusan USPTO sebelumnya untuk menolak pendaftaran merek yang diajukan Apple atas kata “multi-touch”.

Upaya Apple untuk memperoleh monopoli dalam bentuk pendaftaran merek atas kata “multi-touch” jelas-jelas termotivasi oleh sukses produk-produk mereka yang menampilkan fitur “multi-touch” di pasaran, seperti iPhone, iPod Touch dan iPad. Namun rupanya USPTO tidak semudah itu menerima logika bahwa manakala suatu kata telah sedemikian rupa diasosiasikan dengan suatu produk yang sangat sukses di pasaran, maka kata tersebut telah memperoleh “daya pembeda” terkait dengan produk tersebut.

Untuk bisa mendapatkan perlindungan sebagai merek terdaftar, suatu kata/frasa memang sudah harus memiliki daya pembeda (acquired distinctiveness) yang mampu menjadi penanda dari mana produk yang terwakili oleh kata tersebut berasal (indication of origin of goods/services); dan bukan kata/frasa yang semata-mata hanya bersifat deskriptif, yaitu memberi gambaran mengenai produk yang diwakilinya (mere descriptiveness).

Berdasarkan prinsip tersebut, USPTO memandang bahwa frasa “multi-touch” memang cukup deskriptif dalam menggambarkan teknologi fitur-fitur pinching, zooming, swiping, dan scrolling yang dihadirkan dalam produk-produk Apple, akan tetapi frasa yang sama juga deskriptif untuk fitur-fitur yang dimiliki produk-produk yang berasal dari produsen lain. Dengan demikian, “deskriptif”-nya frasa tersebut justru membuat Apple gagal dalam meyakinkan bahwa frasa “multi-touch” sendiri cukup mengandung “daya pembeda” yang menunjukkan Apple sebagai asal-usul dari produk tersebut.

Saat ini Apple juga tengah harap-harap cemas menantikan sikap USPTO dan juga pengadilan terkait dengan perlindungan merek terhadap kata “AppStore”. Mengingat proses yang masih cukup panjang dan berliku, tampaknya baru pertengahan tahun depan Apple bisa mengetahui apakah “AppStore” sekedar kata yang deskriptif atau sudah memiliki daya pembeda.

Disarikan dari berita di The Register.