UKM INGGRIS KESULITAN TEGAKKAN PATEN
29 September 2011 Tinggalkan komentar
Tak hanya di Indonesia, UKM di negerinya Pangeran William dan Puteri Kate pun mengalami masalah yang kurang lebih sama dalam urusan hak kekayaan intelektual
The Forum of Private Business, sebuah asosiasi dagang yang mewakili sejumlah UKM di Inggris, mengajukan permintaan agar dalam rangka reformasi terhadap hukum HKI di negara tersebut sebagaimana yang tengah direncanakan, pemerintah memikirkan cara serta mekanisme untuk meringankan jalan bagi perusahaan-perusahaan berskala kecil dalam menegakkan hak-hak paten yang mereka miliki.
Forum tersebut mengeluhkan bahwa bagi sebagian besar UKM perlindungan hak paten yang mereka miliki kerapkali hanya menjadi macan kertas belaka manakala mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum terhadap para pelanggar karena terhambat besarnya biaya yang dibutuhkan untuk dapat melancarkan gugatan ke pengadilan.
Seorang anggota forum yang berhasil mengembangkan beberapa jenis alat pemotong pipa model baru bahkan memberikan contoh dimana banyak importir besar di Inggris dengan entengnya mengimpor alat serupa yang dibuat di Asia – yang jelas-jelas melanggar paten perusahaannya – karena yakin bahwa perusahaannya itu tidak akan mampu menggugat ke pengadilan.
Selain mahalnya biaya berperkara, forum tersebut juga mempersoalkan tingginya ongkos permohonan paten, kurang jelasnya ketentuan mengenai keringanan cicilan pajak untuk kegiatan litbag, serta minimnya dukungan untuk inovasi-inovasi yang dihasilkan oleh UKM lokal terutama dari pemerintah setempat dalam hal pengadaan barang untuk kepentingan umum.
Seorang penasihat senior pada forum tersebut menekankan bahwa perhatian yang lebih serius bagi kepentingan para wirausahawan dan inovator akan sangat berarti dalam memacu pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.
Disarikan dari berita di Sciencebusiness.net.