UKM INGGRIS KESULITAN TEGAKKAN PATEN

Tak hanya di Indonesia, UKM di negerinya Pangeran William dan Puteri Kate pun mengalami masalah yang kurang lebih sama dalam urusan hak kekayaan intelektual

The Forum of Private Business, sebuah asosiasi dagang yang mewakili sejumlah UKM di Inggris, mengajukan permintaan agar dalam rangka reformasi terhadap hukum HKI di negara tersebut sebagaimana yang tengah direncanakan, pemerintah memikirkan cara serta mekanisme untuk meringankan jalan bagi perusahaan-perusahaan berskala kecil dalam menegakkan hak-hak paten yang mereka miliki.

Forum tersebut mengeluhkan bahwa bagi sebagian besar UKM perlindungan hak paten yang mereka miliki kerapkali hanya menjadi macan kertas belaka manakala mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum terhadap para pelanggar karena terhambat besarnya biaya yang dibutuhkan untuk dapat melancarkan gugatan ke pengadilan.

Seorang anggota forum yang berhasil mengembangkan beberapa jenis alat pemotong pipa model baru bahkan memberikan contoh dimana banyak importir besar di Inggris dengan entengnya mengimpor alat serupa yang dibuat di Asia – yang jelas-jelas melanggar paten perusahaannya – karena yakin bahwa perusahaannya itu tidak akan mampu menggugat ke pengadilan.

Selain mahalnya biaya berperkara, forum tersebut juga mempersoalkan tingginya ongkos permohonan paten, kurang jelasnya ketentuan mengenai keringanan cicilan pajak untuk kegiatan litbag, serta minimnya dukungan untuk inovasi-inovasi yang dihasilkan oleh UKM lokal terutama dari pemerintah setempat dalam hal pengadaan barang untuk kepentingan umum.

Seorang penasihat senior pada forum tersebut menekankan bahwa perhatian yang lebih serius bagi kepentingan para wirausahawan dan inovator akan sangat berarti dalam memacu pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.

Disarikan dari berita di Sciencebusiness.net.

Tentang Prayudi Setiadharma
Prayudi adalah penulis dan kontributor utama situs/blog marimengenalhki.com. Sebagian artikel yang ditulis Prayudi dalam blog ini juga telah diterbitkan dalam bentuk buku berjudul "Mari Mengenal HKI" oleh penerbit Goodfaith Production pada bulan Mei 2010. Prayudi telah menaruh minat yang mendalam pada bidang hukum hak kekayaan intelektual (HKI) sejak mengerjakan tugas akhir di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung. Ia lalu memutuskan untuk menekuni minatnya tersebut dengan mengambil program Master of Intellectual Property Laws di University of Melbourne, Australia. Setelah menuntaskan program tersebut, Prayudi lalu bekerja di Law Firm AMROOS & PARTNERS, sebuah kantor hukum spesialis HKI yang berlokasi di Jakarta dan sejak Oktober 2010 berganti nama menjadi AMR PARTNERSHIP, hingga saat ini dimana ia berposisi sebagai Partner.

Tinggalkan komentar