“CONNECTING PATENT” DAN iPHONE YANG TERGUGAT

28 10 2009

Beberapa waktu yang lalu saya dikejutkan oleh sebuah berita di situs warta internet reuters.com. Bagaimana tidak kaget coba? Pesawat telepon seluler iPhone seperti yang saya pergunakan sehari-hari, darimana berita tersebut jelas-jelas sedang saya baca, dituduh mengandung fitur-fitur teknologi yang melanggar beberapa paten milik Nokia, sang raksasa telepon seluler asal Swedia itu.

Tidak tanggung-tanggung, Nokia menuduh ketiga generasi iPhone – mulai dari GSM, 3G hingga 3GS yang baru saja dirilis – melanggar sekitar 10 paten di bidang teknologi komunikasi seluler milik mereka. Keterangan resmi yang dirilis oleh Nokia melalui website mereka menyatakan bahwa paten-paten tersebut terkait dengan teknologi GSM, UMTS dan WLAN, yang mencakup pengiriman data nirkabel, speech coding, dan pengamanan serta enkripsi data; yang mana keseluruhannya telah dipergunakan juga oleh iPhone sejak awal peluncuran produk tersebut tanpa adanya kompensasi yang memadai. Untuk itu, Nokia menyatakan telah mengajukan gugatan pelanggaran paten terhadap Apple, Inc. ke Pengadilan Federal AS di Negara Bagian Delaware.

iPhone mungkin memang bisa disebut sebagai salah-satu produk Apple Inc. yang paling fenomenal sepanjang sejarah perusahaan yang berbasis di Cupertino, California, itu. Sejak diluncurkan untuk pertama kalinya dalam versi GSM di tahun 2007 hingga saat ini, tak lama setelah peluncuran versi 3GS-nya, diperkirakan sudah ada 34 juta unit iPhone yang dilempar ke pasaran di sekitar 21 negara di dunia. Berdasarkan hitung-hitungan jumlah pesawat yang diproduksi inilah besarnya kerugian Nokia dapat diasumsikan oleh banyak pengamat, sehingga apabila gugatan pelanggaran paten tadi dikabulkan oleh pengadilan maka diperkirakan Apple Inc. harus membayar ganti rugi dengan jumlah yang cukup fantastis: 200 juta hingga 1 milyar dolar Amerika!

Di sisi lain, memang harus diakui bahwa Nokia merupakan industri komunikasi seluler yang paling inovatif di dunia. Ini bukan sekedar rumor atau pujian kosong belaka, karena jujur saja saya sendiri tidak menjadikan perusahaan tersebut sebagai pilihan saya untuk merek telepon seluler yang saya pakai. Sejak saya pertama kali menggunakan ponsel pada tahun 1998 hingga sekarang, mungkin sudah ada 10 jenis ponsel yang saya pakai, dimana hanya ada dua Nokia di antaranya. Mungkin karena terlalu “sejuta umat” buat saya, yang jelas saya bukanlah penggemar merek yang satu itu.

Tapi kalo soal inovasi, sejak dulu saya berani angkat topi untuk Nokia. Dalam situs resmi mereka diklaim bahwa pada dua dekade terakhir saja perusahaan tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar 40 Milyar Euro untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) saja. Hasilnya, saat ini Nokia memiliki sekitar 10,000 buah hak paten di bidang teknologi komunikasi seluler.

Dalam statistik yang dikeluarkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), Nokia sejak beberapa tahun terakhir ini hampir selalu memimpin jumlah permohonan paten internasional (PCT) yang diajukan untuk invensi di bidang teknologi komunikasi selular. Di tahun 2008 saja ada 1,005 permohonan PCT yang diajukan oleh Nokia sendiri, kurang lebih seperempat dari jumlah seluruh permohonan paten yang diajukan ke Ditjen HKI pada tahun yang sama. Bersama-sama dengan Ericsson, Qualcomm dan Motorola; perusahaan ini selalu berada di 20 besar pemohon PCT secara keseluruhan.

Ini terus terang merupakan kabar buruk buat Apple Inc. Sebuah lembaga analis industri seluler di Amerika Serikat bahkan menyatakan kalau saat ini hampir tidak mungkin ada orang yang bisa memproduksi telepon seluler tanpa menggunakan teknologi yang patennya masih aktif dan dimiliki oleh Nokia. Sebagai pemain baru di dunia seluler, Apple semestinya tahu akan hal tersebut. Apalagi Apple sendiri juga dikenal sebagai jagonya berinovasi, khususnya dalam teknologi komputer baik menyangkut perangkat keras maupun perangkat lunak sehingga kerap membuat Bill Gates deg-degan.

Lantas benarkah Apple yang merupakan anak bawang dalam industri seluler sampai sedemikian bodoh dan ceroboh pada saat akan memproduksi iPhone yang fenomenal itu? Sumber Ericsson menyatakan bahwa perusahaan mereka telah memiliki perjanjian lisensi paten dengan Apple. Tapi sebaliknya, seperti yang disampaikan oleh Nokia dalam gugatan mereka, Apple menolak beberapa kali tawaran harga yang diajukan oleh Nokia sebagai kompensasi atas lisensi yang diberikan untuk paten-paten mereka tersebut.

***

Saya tidak bermaksud untuk membela Apple, apalagi karena saya merupakan pengguna produk iPhone mereka dan saya tidak suka Nokia. Bukan begitu maksud saya. Biar bagaimanapun, membuat produk dengan melanggar paten orang lain adalah tindakan bisnis yang tidak dapat dibenarkan secara hukum, apalagi untuk perusahaan sekelas Apple yang kejayaan dan ketenarannya selama ini juga dibangun atas dasar inovasi-inovasi yang mereka hasilkan.

Tapi saya hanya ingin mencoba melihat kasus ini dari sisi lain, yang mungkin bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita di Indonesia yang juga sedang merintis pembangunan ekonomi berbasis inovasi dengan memanfaatkan sistem perlindungan HKI, khususnya paten.

Kalau boleh saya analisis, apa yang terjadi dalam kasus sengketa paten antara Nokia vs Apple ini bisa jadi merupakan dampak tidak langsung dari praktek cross-licensing serta patent-pooling yang memang lazim terjadi dalam bidang paten khususnya di Amerika Serikat sana.

Cross-licensing terjadi manakala dua atau lebih perusahaan yang sama-sama menghasilkan paten sepakat untuk saling melisensikan paten-paten mereka satu sama lain. Dengan demikian perusahaan- perusahaan tersebut bisa menghemat baik biaya R&D maupun biaya lisensi yang bisa sangat mahal jika dilakukan secara “eceran” tanpa melalui kesepakatan semacam ini. Perusahaan-perusahaan yang sedang mengembangkan teknologi yang sama, serupa atau saling terkait kerap bekerja-sama melalui mekanisme cross-licensing ini.

Adapun patent-pooling merupakan kelanjutan dari cross-licensing, dimana perusahaan-perusahaan yang telah sepakat untuk saling melisensikan paten-paten mereka tersebut lalu membentuk semacam konsorsium yang mewadahi paten-paten mereka untuk digunakan demi kepentingan bersama. Sebuah contoh dari kebijakan patent-pooling yang dekat dengan kehidupan kita sehari-hari adalah teknologi MPEG2 yang menjadi salah-satu standar pemutaran audio-visual yang banyak dipergunakan dewasa ini, khususnya pada media DVD. Teknologi MPEG2 ini terdiri dari sekitar 640 paten yang dimiliki oleh lebih dari 20 perusahaan serta sebuah universitas, dimana paten-paten tersebut kemudian dikumpulkan dan dikelola bersama dalam sebuah konsorsium yang disebut dengan MPEG Licensing Authority.

Baik cross-licensing maupun patent-pooling sah-sah saja dilakukan sebagai bentuk sinergi di antara perusahaan-perusahaan yang memiliki kepentingan yang sama meskipun sejatinya satu sama lain adalah kompetitor bisnis. Cross-licensing dan patent pooling justru bisa bermanfaat mencegah apa yang dinamakan dengan patent-blocking, yaitu keadaan dimana suatu paten tidak bisa diaplikasikan karena memerlukan pengaplikasian paten milik pihak lain yang tidak mau melisensikan patennya tersebut dengan tujuan untuk menghalangi penerapan dan pengembangan produk dari kompetitornya. Hanya saja apabila tidak berhati-hati, praktik-praktik semacam cross-licensing dan patent-pooling ini berpeluang untuk menumbuhkan persaingan tidak sehat, perilaku usaha yang curang serta anti-kompetisi, dengan kemungkinan timbulnya kartel atau semacamnya kelak.

Dalam industri seluler tentunya aktifitas yang serupa juga bukan merupakan hal yang asing. Meskipun mereka sering terlihat bersaing sengit di tayangan-tayangan reklame, nama-nama yang sudah lama merajai industri ini seperti Nokia, Ericsson, Qualcomm dan Motorola pun saling melisensikan paten mereka satu sama lain, sehingga biaya royalti atas lisensi paten di antara pemain-pemain lama jadi bisa ditekan serendah mungkin. Barangkali hanya sekian persen saja dari harga setiap pesawat yang mengandung paten yang dilisensikan tersebut.

Yang jadi masalah disini sekarang, meskipun Apple merupakan nama yang sudah memiliki nama besar di dunia industri perangkat lunak dan perangkat keras komputer, di dunia industri seluler ia adalah pemain baru, anak bawang yang masih ingusan. Meskipun tidak pernah tersurat, sudah menjadi rahasia umum memang kalau para pendatang baru di industri tersebut mesti membayar biaya royalti yang cukup tinggi untuk mendapatkan lisensi atas paten-paten yang dimiliki oleh para pemain lama, dimana hal ini lazim dilakukan dengan tujuan membendung masuknya kompetitor baru ke pasar yang relatif sudah sangat gemuk itu.

Apalagi sebagai pemain baru yang masih awam dalam rekayasa teknologi di bidang komunikasi seluler, Apple tidak memiliki banyak portofolio paten terkait dengan bidang tersebut dimana hal ini menjadi titik lemah bagi mereka dalam menegosiasikan kesepakatan cross-licensing dengan produsen perangkat seluler lainnya yang lebih senior. Untuk paten terkait teknologi 3G misalnya, royalti yang harus dibayar oleh pendatang baru seperti Apple rata-rata adalah sekitar 15% dari harga jual setiap unit ponsel 3G yang menggunakan paten yang dilisensikan tersebut.
Padahal sebagai pendatang baru kiprah Apple sangatlah fenomenal, dimana meskipun baru diluncurkan tahun 2007 saat ini iPhone sudah menguasai 15% dari pangsa pasar smartphone, sementara di pangsa pasar yang sama Nokia sendiri mengalami penurunan pada kwartal ketiga 2009 menjadi 35% dari sebelumnya pada kwartal kedua tahun yang sama sebesar 41%. Dengan raihan Apple yang begitu luar biasa sementara prestasi Nokia sedang jeblok, saya rasa memang tidak ada waktu yang lebih tepat lagi selain sekarang bagi Nokia untuk “mengeluarkan senjata pamungkas” mereka dan memaksa Apple merelakan limabelas persen dari harga jual setiap produk iPhone yang sudah diproduksi dan dilempar ke pasar

***

Hak Paten yang diberikan oleh negara kepada setiap inventor yang invensinya memenuhi syarat untuk dipatenkan dapat digolongkan sebagai suatu bentuk monopoli karena memberikan hak kepada si pemegang hak paten untuk mempergunakan invensinya itu secara eksklusif hingga duapuluh tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Meskipun demikian, monopoli dalam paten dan hak-hak kekayaan intelektual lainnya merupakan bentuk monopoli yang diperbolehkan berdasarkan UU, sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 UU no.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pengecualian ini dikarenakan HKI memiliki fungsi penting tidak hanya sebagai bentuk perlindungan hak asasi bagi setiap manusia terhadap hasil karya intelektual yang ia hasilkan, namun juga sebagai bentuk penghargaan serta insentif atas upaya menghasilkan inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi umat manusia.

Namun dalam praktek, apabila tidak diawasi secara seksama, implementasi dari perlindungan HKI khususnya Paten bisa saja melebar sehingga mengakibatkan terjadinya diskriminasi serta persaingan yang tidak sehat, yang bisa saja tidak tersentuh oleh hukum antimonopoli sebagaimana yang terjadi dalam kasus di atas tadi. Tidak ada UU tentang Paten, sebagaimana juga UU mengenai HKI lainnya, dimanapun yang bicara detil mengenai besaran royalti yang berhak dipungut oleh pemegang hak dari pihak yang mendapatkan lisensi atas hak tersebut. Semua UU HKI hanya bicara umum saja: bahwa merupakan hak dan wewenang penuh dari si pemegang hak untuk mengijinkan atau tidak mengijinkan seseorang/suatu pihak, dengan atau tanpa syarat apapaun, untuk ikut menikmati hak eksklusif yang ia miliki. Walhasil, seperti dalam kasus ini, sah-sah saja apabila Nokia, Ericsson atau Motorola “berbaik hati” memungut royalti yang rendah kepada satu sama lain misalnya, dan sebaliknya “mencekik” leher pemain-pemain baru seperti Apple.

Sejauh ini, praktek di atas meski menimbulkan efek persaingan yang tidak sehat tetapi nyatanya sukar dijangkau oleh ketentuan-ketentuan antimonopoli yang ada, apalagi sepanjang kebijakan pemungutan royalti yang terkesan diskriminatif tadi tidak pernah diformalkan sebagai suatu kesepakatan tertulis di antara pelaku-pelaku usaha tersebut. Saya pikir keadaan ini bisa menjadi pelajaran yang cukup berharga bagi kita di Indonesia yang sedang mulai membangun sistem perlindungan HKI yang kuat, dimana upaya tersebut idealnya dibarengi juga dengan penguatan sistem pengawasan antimonopoli khususnya pada segi-segi yang bersinggungan dengan perlindungan HKI. Dengan demikian, akan dapat ditarik garis yang jelas antara perilaku usaha mana saja yang masih termasuk dalam monopoli yang diperbolehkan dalam cakupan perlindungan eksklusif HKI dengan yang sudah terlalu melebar dan tidak lagi proporsional sehingga mengakibatkan timbulnya praktek persaingan yang tidak sehat.

Kalau tidak begitu, maka pasar dan masyarakat luaslah yang akan dirugikan karena pelaku-pelaku usaha yang baru akan terhalang untuk masuk sedangkan para raksasa pemain lama bisa dengan gagahnya bisa petentang-petenteng sambil bilang: Mau apa lo? Paten-paten gua kok…!





TO FILE OR NOT TO FILE, THAT'S YOUR PATENT STRATEGY

20 10 2009

Setiap kali ada klien dalam negeri yang datang ke kantor saya untuk berkonsultasi karena ingin mematenkan produk temuannya, selalu saja keluar satu pertanyaan yang penting untuk ditanyakan menurut konteks kebutuhan si klien, tapi sejujurnya paling malas saya hadapi karena butuh jawaban yang panjang dan njelimet. Pertanyaan itu adalah: “Berapa lama kira-kira waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan paten sampai disetujui dan diberi hak Patennya oleh Ditjen HKI?”

Begitu sampai pada pertanyaan ini, entah kenapa reaksi spontan saya pertama-tama selalu nyengir lebar sebelum akhirnya mengeluarkan jawaban standar yang seolah sudah diprogram ke dalam CPU yang ada di otak saya: “Wah tergantung itu pak/bu, tapi yang jelas tidak akan kurang dari dua tahun dan semestinya tidak lebih dari enam tahun.”
Reaksi klien terhadap jawaban saya ini rata-rata seragam: umumnya mereka langsung membelalakkan mata dengan pancaran ekspresi terkejut dan tidak percaya. Ada yang langsung menimpali, “Wah kok lama sekali ya pak? Saya kira tadinya cuma sekitar tiga sampai enam bulan gitu lho pak, eh ternyata bisa sampai enam tahun.”

Enam bulan gundhulmu!

Tentunya makian di atas tidak pernah sampai benar-benar saya ucapkan di depan klien. Yang ada saya akan langsung menjelaskan panjang lebar sampai mulut berbusa soal kenapa jangka waktu proses permohonan paten bisa sampai selama itu. Paling celaka, tentu saja, kalau adegan semacam ini terjadi pada bulan puasa, karena walhasil bibir dan tenggorokan saya akan kering sekering-keringnya sampai waktu berbuka tiba.

Lantas apa memang benar butuh waktu selama itu untuk mengurus pengajuan permohonan paten dari awal hingga akhirnya diberi perlindungan? Buat apa saja sih waktu selama itu?

Tolong buang dulu jauh-jauh prasangka buruk kalau jangka waktu yang antara dua sampai enam tahun itu adalah bisa-bisanya birokrasi ala Indonesia yang konon katanya kalau memang bisa dipersulit cenderung ogah mempermudah segala macam urusan. Bukan, bukan itu penyebabnya. Prosedur permohonan Paten di DJHKI berdasarkan UU no.14 tahun 2001 tentang Paten tidak jauh berbeda dengan standar prosedur permohonan paten yang berlaku di hampir semua negara di dunia. Penyebabnya adalah sistem perlindungan paten itu sendiri dengan persyaratan-persyaratannya yang cukup berat baik dari sisi formalitas maupun substansi, sehingga memerlukan prosedur yang memadai untuk bisa memastikan bahwa perlindungan paten diberikan atas invensi yang benar-benar layak dan memenuhi syarat.

Jadi bukan karena akal-akalan birokrasi kok, percaya deeeh…..!

***

Untuk mengajukan suatu permohonan paten, pertama-tama Anda harus menyerahkan ke Ditjen HKI formulir permohonan paten yang telah diisi lengkap empat rangkap berikut lampiran bukti identitas para inventor, disertai Deskripsi, Klaim dan Abstrak dari invensi yang akan Anda ajukan patennya tersebut. Apabila persyaratan minimum tadi sudah Anda lengkapi dan biaya permohonan paten yang 575 ribu rupiah itu sudah Anda bayar secara tunai tanpa mencicil, barulah Ditjen HKI akan menetapkan Tanggal Penerimaan (filing date) bagi permohonan tersebut. Tanggal Penerimaan adalah tonggak waktu yang sangat penting bagi sebuah paten, ibarat tanggal lahir bagi manusia, karena dari sejak tanggal penerimaan itulah masa perlindungan akan dimulai sampai berakhir 20 tahun kemudian.

Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan formalitas. Jika ada syarat-syarat formalitas pendukung yang belum lengkap – seperti Surat Kuasa apabila permohonan diajukan melalui konsultan HKI terdaftar, atau Surat Pernyataan Pengalihan Hak apabila pemohon paten adalah pihak lan menerima hak atas invensi yang diajukan dari para inventornya – maka Ditjen HKI akan ubsta waktu kepada pemohon untuk melengkapinya selama tiga bulan, yang dapat diperpanjang sekali lagi selama dua bulan. Kalau tidak dilengkapi juga ya wassalam, si pemohon dianggap menarik kembali permohonan yang sudah ia ajukan.

Beres dari tahapan Pemeriksaan Formalitas berlanjut ke tahapan berikutnya, yaitu Pengumuman (Publication), yang akan dilaksanakan oleh Ditjen HKI segera setelah 18 bulan, atau satu setengah tahun, sejak Tanggal Penerimaan dari Permohonan Paten terkait, dengan lama masa pengumuman enam bulan sejak mulai diumumkan.

Tujuan dari diumumkannya setiap permohonan paten adalah agar invensi-invensi yang sedang dimintakan paten tersebut diketahui oleh masyarakat luas, supaya kalau ada yang merasa bahwa suatu invensi tidak memenuhi syarat paten bisa mengajukan keberatan secara tertulis ke Ditjen HKI untuk kemudian ditampung sebagai bahan pertimbangan di tahap uji substantif nanti. Jadi ya publikasi ini semacam uji publik-lah. Hanya saja metode pelaksanaan pengumuman paten ini menurut saya masih kurang efektif: ditempel di papan pengumuman Ditjen HKI di Tangerang sana, atau dimuat di Berita Resmi Paten yang bisa didapatkan di…….Tangerang juga!!!

Konon Ditjen HKI sudah mulai melaksanakan publikasi ini secara online melalui situs IP Digital Library milik mereka. Ini kabar baik, tentu saja. Tapi toh menurut saya belum cukup karena saya ragu apakah masyarakat yang “sebenarnya” berkepentingan di Indonesia sudah cukup aware dengan keberadaan situs ini. Mungkin ke depan bagus juga kalau publikasi ini dilakukan bekerja-sama dengan lembaga-lembaga riset serta asosiasi-asosiasi industri yang ada di Indonesia, sehingga informasi mengenai invensi-invensi tersebut bisa langsung diserap oleh mereka-mereka yang dapat dianggap lebih mengetahui kenyataan di lapangan mengenai baru atau tidaknya suatu teknologi.

Setelah enam bulan masa publikasi rampung, barulah permohonan paten bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yang merupakan tahap terakhir dan terpenting: pemeriksaan substantif. Di tahap ini setiap permohonan akan diperiksa oleh pejabat fungsional pemeriksa substantif paten di Ditjen HKI – kami biasa menyebut mereka dengan panggilan akrab: eksaminer – untuk memastikan apakah persyaratan-persyaratan baru, inventif, dan dapat diterapkan secara industri dapat dipenuhi oleh invensi yang sedang dimintakan paten tersebut.

Untuk masuk ke tahapan inipun, pemohon harus secara resmi mengajukan permintaan pemeriksaan ubstantive dengan membayar biaya resmi uji substantif sebesar dua juta rupiah, karena kalau tidak permohonan akan dianggap dibatalkan. Lho kok? Wajar saja sebenarnya. Persyaratan substantif paten bukan hal yang mudah untuk diperiksa karena standarnya berlaku secara internasional, sehingga sang eksaminer harus menelusuri keberadaan dokumen-dokumen pembanding yang ada di seluruh dunia untuk bisa memastikan bahwa suatu invensi benar-benar memenuhi syarat atau tidak, dan untuk menjalankannya tentu diperlukan tenaga, pemikiran serta biaya yang tidak sedikit.

Permintaan untuk uji substantif ini harus diajukan oleh pemohon selambat-lambatnya tiga tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Kalau mau cepat, bisa saja pemohon mengajukan permintaan uji substantif jauh-jauh hari sebelumnya sehingga uji tersebut bisa dilakukan segera setelah masa publikasi usai. Tapi tidak sedikit juga pemohon yang sengaja menunggu sampai batas akhir sambil memastikan apakah invensinya tersebut cukup bernilai secara komersial karena kalau tidak, mending di-karung-kan saja sebelum terlanjur keluar biaya besar untuk uji substantif.

Menurut amanat UU paten, eksaminer harus merampungkan uji substantif selambat-lambatnya tiga tahun sejak permintaan uji substantif diajukan oleh pemohon, diakhiri dengan keputusan apakah permohonan paten tersebut disetujui untuk diberi atau tidak. Dari pengalaman saya, sangat jarang ada uji substantif yang bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu tahun, dan semakin rumit invensi yang diajukan biasanya akan semakin lama.

Apa ini berarti eksaminer kita atau malah ditjen HKI kurang becus melakukan uji substantif? Jangan salah, problem lamanya waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan uji substantif ini bukan menjadi monopoli Indonesia semata karena juga menjadi persoalan klasik bahkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang. Apalagi rasio jumlah eksaminer – seperti juga di negara-negara maju tersebut – bisa dibilang tidak sebanding dengan rata-rata jumlah permohonan yang harus diperiksa setiap tahunnya. Jadi kalau mau dirata-rata, tarolah angka dua tahun sampai dua tahun setengah waktu ideal untuk merampungkan uji substantif tersebut.

Sampai disini, matematika kita cukup jelas: kalau uji substantif paling cepat bisa dilakukan segera setelah pengumuman selesai, atau dua tahun (24 bulan) sejak tanggal penerimaan, dan kalau uji substantif itu bisa dilaksanakan selama satu tahun saja, berarti paling tidak perlu tiga tahun untuk memproses suatu permohonan paten; dan ini adalah kemungkinan yang paling cepat.

Itu kalau dapat yang cepat. Kalau dapat yang lambat ya siap-siap saja untuk jadi lebih sabar daripada istrinya Bang Thoyib, menunggu enam kali lebaran enam kali puasa…..

***

Lama serta rumitnya proses permohonan paten, plus ditambah besarnya biaya yang harus dikeluarkan, kerap kali disitir sebagai salah satu alasan utama banyak orang maupun perusahaan di dalam negeri yang masih enggan mengajukan paten untuk invensi yang mereka hasilkan. Hal ini diamini juga oleh Dirjen HKI Bpk. Dr. Andi Sommeng, setidaknya dalam sebuah artikel yang saya baca di harian Koran Tempo edisi Minggu 4 Oktober 2009 yang lalu, dimana beliau sempat menyarankan kepada para calon pemohon paten agar invensi yang diajukan permohonan patennya tidak hanya yang diyakini akan memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri semata; melainkan juga diyakini layak dari sisi nilai komersial dan marketability-nya.

Apa yang dikemukakan pak dirjen dalam artikel tersebut memang cukup masuk akal bagi saya. Apa gunanya sudah capek-capek dan mahal-mahal dipatenkan tapi tidak dapat memberi manfaat ekonomi yang sepadan dan malah bernasib seperti “TETUKO”: sing TEko ora TUku, sing tuku ora teKO (yang dateng nggak beli, yang beli nggak dateng…:p).Tapi yang jadi masalah adalah, untuk bisa mengetahui secara persis invensi mana yang bernilai komersial dan mana yang tidak – terutama saat invensi tersebut baru saja dihasilkan – tidak hanya sukar untuk dilakukan, melainkan juga bisa juga tricky, bisa menjebak kalau tidak hati-hati. Seringkali hasil penemuan yang semula kita anggap bakal laku keras belakangan justru melempem di pasaran, dan demikian pula sebaliknya, dan nilai komersial sesungguhnya dari suatu hasil inovasi seringkali baru dapat diketahui bertahun-tahun setelah inovasi tersebut lahir.

Padahal, orang juga tidak bisa menunggu terlalu lama untuk memutuskan akan mengajukan permohonan paten atau tidak. Asas perlindungan paten yang first-to-file dan bukannya first-to-invent membuat seorang inventor tidak bisa mengambil risiko ada inventor lain menemukan invensi yang sama belakangan namun justru mendapatkan perlindungan karena berani mengajukan permohonan paten terlebih dahulu.

Lantas strategi seperti apa yang harus dilakukan menghadapi situasi seperti ini?

Saya jadi ingat, pernah dulu seorang tamu saya yang bekerja untuk sebuah pabrik kendaraan bermotor terkemuka di di Jepang yang menjadi klien kami bercerita kalau perusahaannya mengajukan kurang-lebih 6,000 permohonan paten dalam setahun. Saya sempat terbengong-bengong mendengar ceritanya waktu itu karena angka tersebut adalah angka yang sebanding dengan jumlah rata-rata permohonan paten yang diajukan ke Ditjen HKI setiap tahun. Namun dari 6,000 permohonan paten tersebut, lanjut klien saya tadi, paling hanya 40-60% saja yang berlanjut ke uji substantif, dan lebih sedikit saja yang sampai diberi paten.

Anda mungkin akan berkomentar, mentang-mentang perusahaan besar, seenak-enak perutnya saja buang-buang duit buat daftar paten sampai 6,000 biji biarpun yang jadi cuma sedikit. Tapi kalau dipikir-pikir, sebenarnya apa yang dilakukan perusahaan tersebut bukan sekedar buang-buang uang, melainkan merupakan suatu strategi yang niscaya dilakukan karena pengaruh dari asas perlindungan paten itu sendiri yang first-to-file. Dengan demikian sudah sewajarnya permohonan paten segera diajukan begitu ada invensi yang dihasilkan, sebelum keduluan oleh pihak lain yang baik secara kebetulan ataupun tidak menghasilkan invensi yang serupa, tanpa ada cukup waktu untuk menakar terlebih dahulu nilai komersialisasi dari invensi tersebut.

Pokoknya model anak buah Don Corleone aja, shoot first, ask later. Patenkan dulu, laku atau tidak urusan nanti.

Toh, adanya pemrosesan lebih lanjut dari pengajuan permohonan paten tersebut dapat memberikan cukup waktu bagi si pemohon untuk menakar komersil atau tidaknya invensi yang akan dipatenkan, terlebih jika ada feedback dari publik semasa publikasi. Jika dinilai masih cukup menjanjikan, proses akan diteruskan; tapi kalau tidak, cukup sampai disitu saja tanpa perlu meminta dilakukan uji substantif. Lumayan kan, bisa menghemat setidaknya biaya uji substantif yang besarnya bisa empat kali lipat biaya awal pengajuan permohonan paten. Namun kalau sebaliknya, si inventor memilih untuk tidak mengajukan paten karena ragu-ragu invensinya akan komersil atau tidak, maka bisa jadi ia akan menyesal setengah mati kalau ternyata invensi tersebut di kemudian hari laku keras dengan nilai jual yang tinggi.

Ini adalah praktek yang sangat lazim dilakukan dalam dunia paten-memateni. Kantor kami sendiri sering menerima instruksi dari klien untuk “mengandangkan” permohonan yang masih sedang diproses, “abandon” kalau istilah umumnya di antara kami Di Jepang, sebagai contoh, lebih setengah dari jumlah rata-rata 400,000 permohonan paten per tahun tidak akan berlanjut ke tahap uji substantif.

Invensi-invensi dari permohonan paten yang sudah diumumkan namun tidak dilanjutkan prosesnya tersebut tentu saja akan masuk ke public domain, atau menjadi milik umum dan bisa dimanfaatkan oleh siapa saja secara cuma-cuma sebagai basis bagi inovasi-inovasi selanjutnya yang mungkin akan lebih menguntungkan secara komersial. Sebenarnya situasi ini mirip-mirip dengan cerita tragis seorang pemuda yang cintanya pada seorang perempuan jelita tidak kesampaian, lalu nekat membunuh perempuan pujaannya itu dengan alasan: If I can’t have you, then nobody can. Hanya bedanya, disini semua senang dan tidak ada darah yang tertumpah, karena yang di-pateni (dimatikan) cukup permohonannya saja sedangkan invensinya tetap bisa dipergunakan oleh siapa saja tanpa bisa diklaim oleh satu pihak tertentu.

Dari cerita klien saya tadi, setidaknya ada tiga poin yang bisa saya jadikan pelajaran:
1. Jangan ragu-ragu untuk mengajukan permohonan paten hanya karena tidak yakin invensi kita akan komersial atau tidak, apalagi kalau kita sendiri sudah cukup yakin kalau invensi tersebut memenuhi tiga syarat utama kebaruan, langkah inventif, dan aplikasi industri. Biaya awal permohonan paten tentunya akan tidak sepadan jika dibandingkan dengan kerugian dan penyesalan kita kalau invensi yang sama keburu dipatenkan orang lain lalu sukses secara komersial;
2. Ada manfaat yang bisa diambil dari lamanya waktu pemrosesan permohonan paten, khususnya jarak tiga tahun dari tanggal penerimaan permohonan paten hingga batas akhir pengajuan permintaan uji substantif. Waktu tiga tahun tersebut bisa benar-benar dipergunakan untuk mengkaji potensi nilai komersial serta marketability dari invensi yang sedang dimohonkan paten, sehingga dapat diambil keputusan yang tepat apakah proses permohonannya akan dilanjutkan atau tidak;
3. Tidak melanjutkan proses permohonan paten tidak selalu berarti kerugian bagi si pemohon paten. Paling tidak langkah ini menghemat banyak biaya karena tidak perlu membayar biaya uji substantif yang relatif tinggi dan pajak pemeliharaan tahunan setelah patennya diberi nanti. Adapun invensi yang tidak lagi dimohonkan paten tetap bisa dimanfaatkan dan tidak akan bisa lagi dipatenkan/dimonopoli oleh kompetitor.

Selanjutnya tentunya terserah anda. Patenting or not patenting, that’s your decision!

Terima-kasih.





TO FILE OR NOT TO FILE, THAT’S YOUR PATENT STRATEGY

20 10 2009

Setiap kali ada klien dalam negeri yang datang ke kantor saya untuk berkonsultasi karena ingin mematenkan produk temuannya, selalu saja keluar satu pertanyaan yang penting untuk ditanyakan menurut konteks kebutuhan si klien, tapi sejujurnya paling malas saya hadapi karena butuh jawaban yang panjang dan njelimet. Pertanyaan itu adalah: “Berapa lama kira-kira waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan paten sampai disetujui dan diberi hak Patennya oleh Ditjen HKI?”

Begitu sampai pada pertanyaan ini, entah kenapa reaksi spontan saya pertama-tama selalu nyengir lebar sebelum akhirnya mengeluarkan jawaban standar yang seolah sudah diprogram ke dalam CPU yang ada di otak saya: “Wah tergantung itu pak/bu, tapi yang jelas tidak akan kurang dari dua tahun dan semestinya tidak lebih dari enam tahun.”
Reaksi klien terhadap jawaban saya ini rata-rata seragam: umumnya mereka langsung membelalakkan mata dengan pancaran ekspresi terkejut dan tidak percaya. Ada yang langsung menimpali, “Wah kok lama sekali ya pak? Saya kira tadinya cuma sekitar tiga sampai enam bulan gitu lho pak, eh ternyata bisa sampai enam tahun.”

Enam bulan gundhulmu!

Tentunya makian di atas tidak pernah sampai benar-benar saya ucapkan di depan klien. Yang ada saya akan langsung menjelaskan panjang lebar sampai mulut berbusa soal kenapa jangka waktu proses permohonan paten bisa sampai selama itu. Paling celaka, tentu saja, kalau adegan semacam ini terjadi pada bulan puasa, karena walhasil bibir dan tenggorokan saya akan kering sekering-keringnya sampai waktu berbuka tiba.

Lantas apa memang benar butuh waktu selama itu untuk mengurus pengajuan permohonan paten dari awal hingga akhirnya diberi perlindungan? Buat apa saja sih waktu selama itu?

Tolong buang dulu jauh-jauh prasangka buruk kalau jangka waktu yang antara dua sampai enam tahun itu adalah bisa-bisanya birokrasi ala Indonesia yang konon katanya kalau memang bisa dipersulit cenderung ogah mempermudah segala macam urusan. Bukan, bukan itu penyebabnya. Prosedur permohonan Paten di DJHKI berdasarkan UU no.14 tahun 2001 tentang Paten tidak jauh berbeda dengan standar prosedur permohonan paten yang berlaku di hampir semua negara di dunia. Penyebabnya adalah sistem perlindungan paten itu sendiri dengan persyaratan-persyaratannya yang cukup berat baik dari sisi formalitas maupun substansi, sehingga memerlukan prosedur yang memadai untuk bisa memastikan bahwa perlindungan paten diberikan atas invensi yang benar-benar layak dan memenuhi syarat.

Jadi bukan karena akal-akalan birokrasi kok, percaya deeeh…..!

***

Untuk mengajukan suatu permohonan paten, pertama-tama Anda harus menyerahkan ke Ditjen HKI formulir permohonan paten yang telah diisi lengkap empat rangkap berikut lampiran bukti identitas para inventor, disertai Deskripsi, Klaim dan Abstrak dari invensi yang akan Anda ajukan patennya tersebut. Apabila persyaratan minimum tadi sudah Anda lengkapi dan biaya permohonan paten yang 575 ribu rupiah itu sudah Anda bayar secara tunai tanpa mencicil, barulah Ditjen HKI akan menetapkan Tanggal Penerimaan (filing date) bagi permohonan tersebut. Tanggal Penerimaan adalah tonggak waktu yang sangat penting bagi sebuah paten, ibarat tanggal lahir bagi manusia, karena dari sejak tanggal penerimaan itulah masa perlindungan akan dimulai sampai berakhir 20 tahun kemudian.

Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan formalitas. Jika ada syarat-syarat formalitas pendukung yang belum lengkap – seperti Surat Kuasa apabila permohonan diajukan melalui konsultan HKI terdaftar, atau Surat Pernyataan Pengalihan Hak apabila pemohon paten adalah pihak lan menerima hak atas invensi yang diajukan dari para inventornya – maka Ditjen HKI akan ubsta waktu kepada pemohon untuk melengkapinya selama tiga bulan, yang dapat diperpanjang sekali lagi selama dua bulan. Kalau tidak dilengkapi juga ya wassalam, si pemohon dianggap menarik kembali permohonan yang sudah ia ajukan.

Beres dari tahapan Pemeriksaan Formalitas berlanjut ke tahapan berikutnya, yaitu Pengumuman (Publication), yang akan dilaksanakan oleh Ditjen HKI segera setelah 18 bulan, atau satu setengah tahun, sejak Tanggal Penerimaan dari Permohonan Paten terkait, dengan lama masa pengumuman enam bulan sejak mulai diumumkan.

Tujuan dari diumumkannya setiap permohonan paten adalah agar invensi-invensi yang sedang dimintakan paten tersebut diketahui oleh masyarakat luas, supaya kalau ada yang merasa bahwa suatu invensi tidak memenuhi syarat paten bisa mengajukan keberatan secara tertulis ke Ditjen HKI untuk kemudian ditampung sebagai bahan pertimbangan di tahap uji substantif nanti. Jadi ya publikasi ini semacam uji publik-lah. Hanya saja metode pelaksanaan pengumuman paten ini menurut saya masih kurang efektif: ditempel di papan pengumuman Ditjen HKI di Tangerang sana, atau dimuat di Berita Resmi Paten yang bisa didapatkan di…….Tangerang juga!!!

Konon Ditjen HKI sudah mulai melaksanakan publikasi ini secara online melalui situs IP Digital Library milik mereka. Ini kabar baik, tentu saja. Tapi toh menurut saya belum cukup karena saya ragu apakah masyarakat yang “sebenarnya” berkepentingan di Indonesia sudah cukup aware dengan keberadaan situs ini. Mungkin ke depan bagus juga kalau publikasi ini dilakukan bekerja-sama dengan lembaga-lembaga riset serta asosiasi-asosiasi industri yang ada di Indonesia, sehingga informasi mengenai invensi-invensi tersebut bisa langsung diserap oleh mereka-mereka yang dapat dianggap lebih mengetahui kenyataan di lapangan mengenai baru atau tidaknya suatu teknologi.

Setelah enam bulan masa publikasi rampung, barulah permohonan paten bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yang merupakan tahap terakhir dan terpenting: pemeriksaan substantif. Di tahap ini setiap permohonan akan diperiksa oleh pejabat fungsional pemeriksa substantif paten di Ditjen HKI – kami biasa menyebut mereka dengan panggilan akrab: eksaminer – untuk memastikan apakah persyaratan-persyaratan baru, inventif, dan dapat diterapkan secara industri dapat dipenuhi oleh invensi yang sedang dimintakan paten tersebut.

Untuk masuk ke tahapan inipun, pemohon harus secara resmi mengajukan permintaan pemeriksaan ubstantive dengan membayar biaya resmi uji substantif sebesar dua juta rupiah, karena kalau tidak permohonan akan dianggap dibatalkan. Lho kok? Wajar saja sebenarnya. Persyaratan substantif paten bukan hal yang mudah untuk diperiksa karena standarnya berlaku secara internasional, sehingga sang eksaminer harus menelusuri keberadaan dokumen-dokumen pembanding yang ada di seluruh dunia untuk bisa memastikan bahwa suatu invensi benar-benar memenuhi syarat atau tidak, dan untuk menjalankannya tentu diperlukan tenaga, pemikiran serta biaya yang tidak sedikit.

Permintaan untuk uji substantif ini harus diajukan oleh pemohon selambat-lambatnya tiga tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Kalau mau cepat, bisa saja pemohon mengajukan permintaan uji substantif jauh-jauh hari sebelumnya sehingga uji tersebut bisa dilakukan segera setelah masa publikasi usai. Tapi tidak sedikit juga pemohon yang sengaja menunggu sampai batas akhir sambil memastikan apakah invensinya tersebut cukup bernilai secara komersial karena kalau tidak, mending di-karung-kan saja sebelum terlanjur keluar biaya besar untuk uji substantif.

Menurut amanat UU paten, eksaminer harus merampungkan uji substantif selambat-lambatnya tiga tahun sejak permintaan uji substantif diajukan oleh pemohon, diakhiri dengan keputusan apakah permohonan paten tersebut disetujui untuk diberi atau tidak. Dari pengalaman saya, sangat jarang ada uji substantif yang bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu tahun, dan semakin rumit invensi yang diajukan biasanya akan semakin lama.

Apa ini berarti eksaminer kita atau malah ditjen HKI kurang becus melakukan uji substantif? Jangan salah, problem lamanya waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan uji substantif ini bukan menjadi monopoli Indonesia semata karena juga menjadi persoalan klasik bahkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang. Apalagi rasio jumlah eksaminer – seperti juga di negara-negara maju tersebut – bisa dibilang tidak sebanding dengan rata-rata jumlah permohonan yang harus diperiksa setiap tahunnya. Jadi kalau mau dirata-rata, tarolah angka dua tahun sampai dua tahun setengah waktu ideal untuk merampungkan uji substantif tersebut.

Sampai disini, matematika kita cukup jelas: kalau uji substantif paling cepat bisa dilakukan segera setelah pengumuman selesai, atau dua tahun (24 bulan) sejak tanggal penerimaan, dan kalau uji substantif itu bisa dilaksanakan selama satu tahun saja, berarti paling tidak perlu tiga tahun untuk memproses suatu permohonan paten; dan ini adalah kemungkinan yang paling cepat.

Itu kalau dapat yang cepat. Kalau dapat yang lambat ya siap-siap saja untuk jadi lebih sabar daripada istrinya Bang Thoyib, menunggu enam kali lebaran enam kali puasa…..

***

Lama serta rumitnya proses permohonan paten, plus ditambah besarnya biaya yang harus dikeluarkan, kerap kali disitir sebagai salah satu alasan utama banyak orang maupun perusahaan di dalam negeri yang masih enggan mengajukan paten untuk invensi yang mereka hasilkan. Hal ini diamini juga oleh Dirjen HKI Bpk. Dr. Andi Sommeng, setidaknya dalam sebuah artikel yang saya baca di harian Koran Tempo edisi Minggu 4 Oktober 2009 yang lalu, dimana beliau sempat menyarankan kepada para calon pemohon paten agar invensi yang diajukan permohonan patennya tidak hanya yang diyakini akan memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri semata; melainkan juga diyakini layak dari sisi nilai komersial dan marketability-nya.

Apa yang dikemukakan pak dirjen dalam artikel tersebut memang cukup masuk akal bagi saya. Apa gunanya sudah capek-capek dan mahal-mahal dipatenkan tapi tidak dapat memberi manfaat ekonomi yang sepadan dan malah bernasib seperti “TETUKO”: sing TEko ora TUku, sing tuku ora teKO (yang dateng nggak beli, yang beli nggak dateng…:p).Tapi yang jadi masalah adalah, untuk bisa mengetahui secara persis invensi mana yang bernilai komersial dan mana yang tidak – terutama saat invensi tersebut baru saja dihasilkan – tidak hanya sukar untuk dilakukan, melainkan juga bisa juga tricky, bisa menjebak kalau tidak hati-hati. Seringkali hasil penemuan yang semula kita anggap bakal laku keras belakangan justru melempem di pasaran, dan demikian pula sebaliknya, dan nilai komersial sesungguhnya dari suatu hasil inovasi seringkali baru dapat diketahui bertahun-tahun setelah inovasi tersebut lahir.

Padahal, orang juga tidak bisa menunggu terlalu lama untuk memutuskan akan mengajukan permohonan paten atau tidak. Asas perlindungan paten yang first-to-file dan bukannya first-to-invent membuat seorang inventor tidak bisa mengambil risiko ada inventor lain menemukan invensi yang sama belakangan namun justru mendapatkan perlindungan karena berani mengajukan permohonan paten terlebih dahulu.

Lantas strategi seperti apa yang harus dilakukan menghadapi situasi seperti ini?

Saya jadi ingat, pernah dulu seorang tamu saya yang bekerja untuk sebuah pabrik kendaraan bermotor terkemuka di di Jepang yang menjadi klien kami bercerita kalau perusahaannya mengajukan kurang-lebih 6,000 permohonan paten dalam setahun. Saya sempat terbengong-bengong mendengar ceritanya waktu itu karena angka tersebut adalah angka yang sebanding dengan jumlah rata-rata permohonan paten yang diajukan ke Ditjen HKI setiap tahun. Namun dari 6,000 permohonan paten tersebut, lanjut klien saya tadi, paling hanya 40-60% saja yang berlanjut ke uji substantif, dan lebih sedikit saja yang sampai diberi paten.

Anda mungkin akan berkomentar, mentang-mentang perusahaan besar, seenak-enak perutnya saja buang-buang duit buat daftar paten sampai 6,000 biji biarpun yang jadi cuma sedikit. Tapi kalau dipikir-pikir, sebenarnya apa yang dilakukan perusahaan tersebut bukan sekedar buang-buang uang, melainkan merupakan suatu strategi yang niscaya dilakukan karena pengaruh dari asas perlindungan paten itu sendiri yang first-to-file. Dengan demikian sudah sewajarnya permohonan paten segera diajukan begitu ada invensi yang dihasilkan, sebelum keduluan oleh pihak lain yang baik secara kebetulan ataupun tidak menghasilkan invensi yang serupa, tanpa ada cukup waktu untuk menakar terlebih dahulu nilai komersialisasi dari invensi tersebut.

Pokoknya model anak buah Don Corleone aja, shoot first, ask later. Patenkan dulu, laku atau tidak urusan nanti.

Toh, adanya pemrosesan lebih lanjut dari pengajuan permohonan paten tersebut dapat memberikan cukup waktu bagi si pemohon untuk menakar komersil atau tidaknya invensi yang akan dipatenkan, terlebih jika ada feedback dari publik semasa publikasi. Jika dinilai masih cukup menjanjikan, proses akan diteruskan; tapi kalau tidak, cukup sampai disitu saja tanpa perlu meminta dilakukan uji substantif. Lumayan kan, bisa menghemat setidaknya biaya uji substantif yang besarnya bisa empat kali lipat biaya awal pengajuan permohonan paten. Namun kalau sebaliknya, si inventor memilih untuk tidak mengajukan paten karena ragu-ragu invensinya akan komersil atau tidak, maka bisa jadi ia akan menyesal setengah mati kalau ternyata invensi tersebut di kemudian hari laku keras dengan nilai jual yang tinggi.

Ini adalah praktek yang sangat lazim dilakukan dalam dunia paten-memateni. Kantor kami sendiri sering menerima instruksi dari klien untuk “mengandangkan” permohonan yang masih sedang diproses, “abandon” kalau istilah umumnya di antara kami Di Jepang, sebagai contoh, lebih setengah dari jumlah rata-rata 400,000 permohonan paten per tahun tidak akan berlanjut ke tahap uji substantif.

Invensi-invensi dari permohonan paten yang sudah diumumkan namun tidak dilanjutkan prosesnya tersebut tentu saja akan masuk ke public domain, atau menjadi milik umum dan bisa dimanfaatkan oleh siapa saja secara cuma-cuma sebagai basis bagi inovasi-inovasi selanjutnya yang mungkin akan lebih menguntungkan secara komersial. Sebenarnya situasi ini mirip-mirip dengan cerita tragis seorang pemuda yang cintanya pada seorang perempuan jelita tidak kesampaian, lalu nekat membunuh perempuan pujaannya itu dengan alasan: If I can’t have you, then nobody can. Hanya bedanya, disini semua senang dan tidak ada darah yang tertumpah, karena yang di-pateni (dimatikan) cukup permohonannya saja sedangkan invensinya tetap bisa dipergunakan oleh siapa saja tanpa bisa diklaim oleh satu pihak tertentu.

Dari cerita klien saya tadi, setidaknya ada tiga poin yang bisa saya jadikan pelajaran:
1. Jangan ragu-ragu untuk mengajukan permohonan paten hanya karena tidak yakin invensi kita akan komersial atau tidak, apalagi kalau kita sendiri sudah cukup yakin kalau invensi tersebut memenuhi tiga syarat utama kebaruan, langkah inventif, dan aplikasi industri. Biaya awal permohonan paten tentunya akan tidak sepadan jika dibandingkan dengan kerugian dan penyesalan kita kalau invensi yang sama keburu dipatenkan orang lain lalu sukses secara komersial;
2. Ada manfaat yang bisa diambil dari lamanya waktu pemrosesan permohonan paten, khususnya jarak tiga tahun dari tanggal penerimaan permohonan paten hingga batas akhir pengajuan permintaan uji substantif. Waktu tiga tahun tersebut bisa benar-benar dipergunakan untuk mengkaji potensi nilai komersial serta marketability dari invensi yang sedang dimohonkan paten, sehingga dapat diambil keputusan yang tepat apakah proses permohonannya akan dilanjutkan atau tidak;
3. Tidak melanjutkan proses permohonan paten tidak selalu berarti kerugian bagi si pemohon paten. Paling tidak langkah ini menghemat banyak biaya karena tidak perlu membayar biaya uji substantif yang relatif tinggi dan pajak pemeliharaan tahunan setelah patennya diberi nanti. Adapun invensi yang tidak lagi dimohonkan paten tetap bisa dimanfaatkan dan tidak akan bisa lagi dipatenkan/dimonopoli oleh kompetitor.

Selanjutnya tentunya terserah anda. Patenting or not patenting, that’s your decision!

Terima-kasih.





SUBSTANSIALITAS DALAM PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS LAGU

11 09 2009

Belum lama berselang saya sempat berdiskusi ringan dengan seorang rekan yang bercerita soal permasalahan Hak Cipta temannya yang sedang ia coba bantu untuk damping. Jadi ceritanya, temannya rekan saya ini adalah seorang musisi yang lagunya tiba-tiba tanpa permisi dipakai oleh sebuah rumah produksi sebagai musik latar pada tayangan iklan sebuah produk komersial. Si musisi sendiri baru tahu kalau lagunya dipakai setelah beberapa orang temannya mencoba mengkonfirmasi hal tersebut, karena memang bagian lagu yang dipakai tidak terlalu panjang namun toh tetap dikenali banyak orang. Tidak diketahui apakah ada yang sampai minta traktir kepada si musisi tadi gara-gara menyangka ia pasti menerima royalty yangbesar untuk lagunya tersebut, cuma kalau sampai ada ya lengkaplah penderitaan kawan kita satu itu…

Pada dasarnya, prinsip dasar perlindungan Hak Cipta sendiri seperti yang tertuang pada Pasal 2 Ayat 1 UU no.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seorang pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya – termasuk di antaranya lagu, dimana dengan adanya hak eksklusif tersebut maka tidak ada seorangpun yang boleh mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut tanpa sepengetahuan dan/atau seijin si pencipta.

Pada tataran teori prinsip ini memang terlihat begitu lugas dan sederhana: anda pakai lagu orang tanpa ijin berarti anda melanggar Hak Cipta dan andapun bisa digugat atau masuk bui. CD-CD audio atau versi MP3 bajakan yang sering kita beli (ooops!…) di kaki lima adalah versi “sederhana” dari pelanggaran Hak Cipta berdasarkan prinsip ini, meskipun toh terbukti penindakannya juga nggak sederhana-sederhana banget. Tapi masalah pelanggaran Hak Cipta atas lagu bukan hanya sekedar soal CD-CD bajakan di Glodok atau Mal Ambasador semata. Bagaimana dengan penjiplakan lagu baik seluruhnya maupun sebagian seperti yang sering kita jumpai sehari-hari, saat sebuah lagu baru, jingle iklan atau soundtrack sinetron yang kita dengar kok kayaknya sangat mirip dengan lagu lain yang lebih dulu terkenal? Bisakah disebut telah terjadi pelanggaran Hak Cipta atas dasar kemiripan belaka? Kalau ya, lantas kemiripan yang seperti apakah yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta?

UU Hak Cipta kita memang tidak terlalu spesifik mengatur mengenai masalah ini. Tidak bisa terlalu disalahkan tentunya, karena memang tidak baik kalau sebuah produk hukum setingkat UU mengatur terlalu detail dan mendalam. Yang tegas-tegas dinyatakan UU ya Pasal 2 itu tadi soal hak eksklusif pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan, ditambah aturan fair use di Pasal 15 yang mengecualikan penggunaan-penggunaan ciptaan untuk tujuan pendidikan atau nonkomersial dari pelanggaran Hak Cipta sepanjang menyebutkan sumbernya.

Namun setidaknya di penjelasan Pasal 15 UUHC sudah mengakui bahwa pengukuran terjadinya pelanggaran Hak Cipta akan lebih tepat jika dilakukan secara kualitatif dan bukan kuantitatif. Terlepas dari banyak atau sedikit, panjang atau pendek, tebal atau tipis, menurut UUHC jika bagian yang substansial dari suatu ciptaan sudah dipakai tanpa ijin si pencipta berarti pelanggaran hak cipta sudah dilakukan.

Cukup sampai disitulah UUHC kita bicara: “…bagian yang paling substansial dan khas yang menjadi ciri dari ciptaan…”, titik. Soal bagaimanakah itu artinya “substansial” atau “khas”, pintu dibuka lebar-lebar kepada lembaga peradilan untuk menafsirkan dan pada akhirnya memutus. Celakanya, sampai saat ini sepertinya soal “substansial” dan “khas” ini belum pernah benar-benar dibahas dan diuji dalam perkara oleh lembaga peradilan kita, sehingga kitapun masih dibuat bingung mengawang-awang dibuatnya. Kalau sudah begini, tentu tidak ada salahnya kalau kita sedikit belajar dari rekan-rekan kita yang sudah lebih berpengalaman di luar sana.

***

Saat saya baru mulai “berkenalan” dengan bidang HKI, khususnya Hak Cipta, di bangku kuliah bertahun-tahun yang lalu, saya pernah diberitahu bahwa konon tolok ukur pelanggaran hak cipta sebuah karya musik adalah sebanyak “delapan bar”. Saya tidak tahu persis bagaimana istilah “bar” diartikan secara teknis notasi musik, mungkin satu baris notasi atau entahlah. Nah, adapun “aturan delapan bar” tadi kurang lebih maksudnya adalah bahwa suatu hak cipta sebuah lagu atau komposisi bisa dianggap telah dilanggar jika ada bagian dari lagu/komposisi itu sebanyak delapan bar yang diambil/direproduksi di sebuah lagu/komposisi yang lain tanpa seijin si pencipta. Kalau benar demikian, maka “aturan delapan bar” ini mengacu pada ukuran kuantitatif karena yang diukur adalah seberapa banyak atau panjang bagian lagu yang diambil oleh si pembajak.

Lantas apakah memang benar ada “aturan delapan bar” itu?
Sebuah kasus di tahun 1963 yang diputus oleh Pengadilan di Inggris Raya – Francis, Day & Hunter v Bron – memiliki kaitan yang erat dengan aturan delapan bar ini. Objek sengketa dari kasus ini adalah sebuah lagu populer berjudul “Why” yang ditulis oleh Robert Marcucci dan Peter De Angelis dan dinyanyikan oleh Frankie Avalon hingga menjadi hit di Amerika Serikat pada tahun 1959 dituduh menjiplak dan melanggar hak cipta lagu “In a Little Spanish Town” karya Mabel Wayne dan Sam Lewis yang lebih dahulu populer di Inggris tahun 1928 oleh Paul Whiteman & His Orchestra. Tuduhan tersebut didasarkan atas perbandingan lembar notasi balok musik dari kedua lagu yang menunjukkan kemiripan yang nyaris identik pada delapan bar pertama, meskipun selanjutnya kedua lagu cukup berbeda satu sama lain.

Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini kemudian memang mengakui kalau delapan bar pertama kedua lagu memang identik. Namun Majelis Hakim tersebut kemudian menyatakan – berlainan dengan yang umum kita ketahui selama ini tentang “aturan delapan bar” – bahwa bukanlah kesamaan identik pada “delapan bar” itu yang menentukan telah terjadi pelanggaran hak cipta atau tidak. Bahkan jika keseluruhan bagian kedua lagu identik sekalipun, bisa saja pelanggaran tidak terbukti kalau tidak memenuhi unsur-unsur lainnya.

Majelis dalam putusannya lantas mengeluarkan fatwa mengenai unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk membuktikan terjadinya pelanggaran hak cipta atas karya musik. Pertama, mesti ada kesamaan yang objektif dan substansial di antara ke dua karya, meskipun tidak perlu kesamaan yang identik atau persis sama sekali. Gampangnya barangkali, meskipun tidak selamanya seperti itu, kesamaan di antara kedua lagu tersebut secara obyektif bisa membuat orang menganggap bahwa lagu kedua merupakan jiplakan dari lagu yang pertama.

Kedua, harus terdapat hubungan kausal antara kedua lagu. Artinya, harus dapat dibuktikan bahwa lagu yang dianggap melanggar memang bersumber dari, atau ditulis berdasarkan, lagu yang lebih dahulu. Wah, susah dong kalau begini caranya. Bagaimana bisa dibuktikan seperti itu?

Rupanya Majelis Hakim juga tidak mau susah-susah, karena menurut mereka dalam kasus ini cukup kalau hakim dapat diyakinkan bahwa penulis lagu yang dianggap melanggar/menjiplak mengenal atau memiliki akses terhadap lagu yang dijiplak tadi. Sebagai contoh, kalau misalnya lagu “Stars are Blind”-nya Paris Hilton dianggap menjiplak karena memiliki kesamaan obyektif dengan lagu “Kingston Town” yang dipopulerkan oleh UB40, maka berdasarkan aturan tadi pencipta dan produser lagu Paris Hilton harus bisa meyakinkan hakim kalau mereka samasekali tidak pernah mengetahui tentang, apalagi mendengar, lagu “Kingston Town“.

Kalau dilihat dari kasus Frances, Day & Hunter v Bron di atas, maka dapat dikatakan bahwa “delapan bar” dari sebuah lagu, ataupun ukuran-ukuran kuantitatif lainnya seperti sepuluh prosen jumlah halaman buku misalnya, bukanlah ukuran yang tepat dipergunakan untuk menentukan telah terjadinya pelanggaran Hak Cipta. Sebaliknya, ukuran kualitatiflah yang harus dipergunakan untuk menyatakan bahwa bagian substansial dari suatu karya telah dilanggar oleh karya lain. Urusan kita ternyata belum tuntas di sini, pertanyaan kembali lagi ke awal: bagaimana cara menentukan bagian yang “substansial” tadi?

Sebuah kasus lain yang lebih “jadul” lagi dan sama-sama diputus oleh pengadilan di Inggris mungkin bisa sedikit membantu kita menjawab misteri ini. Pada tahun 1934 sebuah perusahaan penerbit musik di Inggris menggugat sebuah rumah produksi newsreel, tayangan berita yang diputar di bioskop sebelum film dimulai pada era sebelm televisi, karena dalam salah satu newsreel yang telah ditayangkan terdapat alunan lagu “Colonel Bogey’s March” yang hak ciptanya dimiliki oleh penerbit musik tersebut. Newsreel yang diputar sebenarnya berisi liputan upacara peresmian sebuah akademi Angkatan Laut di Suffolk, dimana kelompok musik AL memainkan mars tersebut. Bahwa mars tersebut dimainkan oleh kelompok musik AL tidak dipermasalahkan oleh si penerbit musik karena konteksnya yang non-komersial, tapi bahwa liputan berita tadi ternyata “menangkap” sebagian dari lagu yang sedang dimainkan tersebut ternyata jadi masalah. Padahal newsreel itu sendiri hanya memuat 20 detik dari keseluruhan lagu mars yang panjangnya kurang-lebih empat menit itu.

Yang jadi masalah, sebagaimana pembelaan si rumah produksi dalam kasus Hawkes & Son (London) v Paramount Films Service Ltd tersebut, substansialkah duapuluh detik jika dibandingkan dengan empat menit keseluruhan lagu, atau kurang lebih hanya sekitar 8% saja?

Majelis Hakim dalam kasus ini menegaskan bahwa substansialitas dari sebuah karya yang diambil tidak bisa diukur secara kuantitatif. Duapuluh detik atau empat menit, delapan atau seratus prosen, tidak ada bedanya dalam hal ini. Untuk lagu atau komposisi musik, Majelis Hakim menyatakan bahwa harus dijadikan pertimbangan apakah bagian dari sebuah lagu yang dijiplak dan dipergunakan dalam sebuah lagu yang baru, meskipun telah diaransemen ulang sedemikian rupa, namun tetap bisa dikenali “asal-usul”-nya sebagai bagian yang khas dari lagu awal yang dijiplak tadi.

Kalau sebagian besar dari kita di Indonesia ini ditanya seperti apakah lagu yang judulnya “Colonel Bogey’s March” tadi, mungkin banyak yang akan menggelengkan kepala tanda tidak tahu. Asal tahu saja, bagian paling khas dari lagu ini yang juga menjadi bagian yang dipersoalkan dalam kasus Hawkes & Son (London) v Paramount Films Service Ltd di atas juga cukup populer di Indonesia sebagai jingle iklan salah satu obat sakit kepala terkemuka di dalam negeri yang bintang iklan utamanya belum lama ini berhasil memenangi pilkada sebagai Wakil Gubernur di propinsi Jawa Barat…

***

Urusan mengukur substansialitas dari suatu bagian dari karya musik terkait pelanggaran Hak Cipta memang bukan perkara sederhana. Majelis Hakim dalam kedua perkara di atas, contohnya, ternyata memilih untuk tidak memberikan aturan yang pasti dan hanya sekedar memberi garis-garis besar langkah yang bisa dilakukan, karena ukurannya memang tidak akan pernah sama untuk setiap kasus yang berbeda.

Plagiarisme dalam bermusik sendiri masih menjadi isu yang kontroversial. Musisi nyentrik Ahmad Dhani dalam sebuah wawancara dengan majalah musik terkemuka Rolling Stone edisi Indonesia pernah menyatakan kalau isu plagiarisme hanya digembar-gemborkan oleh orang yang kurang kerjaan karena toh dari sejak dahulu kala para musisi dunia sekalipun gemar menginspirasi (baca: “menjiplak”…:p) satu sama lain. Banyak sekali lagu yang mirip satu sama lain. Apakah lagu “Sempurna” milik Andra and the Backbone merupakan plagiat dari lagu “Dust in the Wind” milik Kansas? Bagaimana dengan kemiripan lagu India “Sawan Ka Mahina” dengan “Sembako Cinta”-nya Thomas Djorghi, seperti banyak lagu-lagu dangdut lainnya? Terus juga lagu “Fool to Cry”-nya The Rolling Stones dengan “Bimbim Jangan Menangis”-nya Slank? Atau bagaimana soal lagu “Terang Bulan” dengan lagu “Negaraku” yang menjadi lagu kebangsaan negeri tetangga kita Malaysia?

Meskipun plagiarisme sendiri bukanlah masalah hukum, namun plagiarisme bisa saja berkembang menjadi isu hukum terutama menyangkut pelanggaran hak cipta manakala unsur-unsurnya terpenuhi. Sebagian musisi mungkin seperti Ahmad Dhani, tenang-tenang saja baik saat sedang dijiplak maupun menjiplak. Tapi toh yang tergerak sampai memperkarakan ke pengadilan juga tidak sedikit. Pemegang hak cipta atas lagu “Kingston Town” yang saya ceritakan di atas tadi misalnya, tempo hari sempat mengajukan gugatan terhadap produser lagu “Stars Are Blind”-nya Neng Paris meskipun saya belum dengar kabar terakhir kelanjutan kasusnya. Terakhir bahkan gitaris kawakan mantan personil Deep Purple Joe Satriani dikabarkan tengah menggugat grup musik Coldplay ke pengadilan federal di Los Angeles lagu tahun 2008 berjudul “Viva La Vida” milik grup musik senegaranya itu dianggap mengambil dan mempergunakan tanpa ijin bagian yang substansial dari komposisi gitar instrumental berjudul “If I Could Play” yang dirilisnya tahun 2004.

Gugat menggugat seperti ini memang belum terjadi di Indonesia, tapi belum tentu tidak akan terjadi. Dan kalau waktunya tiba nanti, mudah-mudahan tidak akan ada pencari keadilan yang kecewa hanya gara-gara: “Undang-Undang-nya tidak mengatur soal itu, tuh….”





ANTARA MAIN GAMELAN DAN INVENSI PATEN

31 08 2009

Dalam sebuah obrolan santai saat rehat kopi di ruangan kami di kantor beberapa waktu yang lalu, kami sempat mengobrol tentang alat-alat musik tradisional Indonesia yang sempat kami pelajari saat masing-masing dari kami duduk di bangku sekolah dasar dulu. Salah-seorang dari kami yang kebetulan berasal dari Solo, Jawa Tengah, kemudian menceritakan kekagumannya pada para pemain gamelan Jawa, khususnya mereka yang menjadi penabuh Saron dan Demung.

Sekedar informasi, Saron dan Demung adalah dua jenis instrumen dalam satu set gamelan jawa yang dimainkan dengan menabuh secara bergantian sesuai nada yang ingin dihasilkan lempengan-lempengan besi yang disusun secara berjajar. Yang membuat rekan saya tadi kagum adalah dalam memainkan kedua jenis instrumen tradisional ini diperlukan kesigapan dan koordinasi yang baik dari kedua tangan si penabuh, karena saat sebelah tangan yang memegang tabuh berpindah untuk menabuh lempeng besi yang lain untuk menghasilkan nada berikutnya, maka tangan yang satu lagi harus segera menekan lempeng yang dipukul sebelumnya – istilah Jawanya memathet atau memencet. Tujuannya jelas, yaitu untuk meredam sisa getaran lempeng tersebut akibat ditabuh sebelumnya sehingga tidak akan ada lagi nada yang dihasilkan dari sisa getaran tersebut, yang dapat mengganggu nada yang dihasilkan oleh lempeng yang ditabuh berikutnya.

Terdengar cukup sulit memang, kalau tidak mau dikatakan ribet. Secara berkelakar saat itu saya menanggapi bahwa itulah mungkin salah satu pembeda antara Indonesia dengan Jepang. Kalau di Indonesia kerumitan semacam itu akan secara mentah-mentah ditahbiskan menjadi bagian dari tradisi memainkan gamelan yang sakral dan seolah-olah tidak dapat diganggu-gugat. Namun kalau di Jepang, meskipun alat musik tersebut tetap akan menjadi tradisi yang luhur dan dihormati, di lain pihak pasti akan ada upaya untuk meneliti dan mencari cara lain untuk meredam getaran saron dan demung sehingga sang penabuh tidak perlu terlalu ribet lagi ber-”akrobat” dengan kedua tangannya. Mungkin dari material logam lempengannya, dari konstruksi penampangnya, penabuhnya, atau dari hal-hal yang bersifat teknis lainnya.

***

Mungkin tidak ada yang lebih memalukan daripada pejabat publik yang mengeluarkan pernyataan yang terbukti sangat keliru di kemudian hari. Belum terlalu lama, contohnya, ada seorang Menteri Perhubungan yang dengan yakin mengkonfirmasi kebenaran kabar bahwa sebuah pesawat terbang yang sebelumnya diberitakan hilang ternyata telah ditemukan di sebuah lokasi, namun pada kenyataannya kepastian tentang nasib pesawat tersebut tetap tidak jelas sampai berbulan-bulan lamanya.

Kalau dalam kilas sejarah perlindungan HKI, konon ada juga sebuah prediksi yang dikeluarkan oleh seorang Commissioner (kepala) Kantor Paten dan Merek Amerika Serikat (USPTO) di hadapan Kongres bahwa dalam beberapa tahun ke depan Kantor Paten AS akan tutup karena tidak ada lagi yang bisa dikerjakan. Pasalnya, menurut sang pejabat, “segala sesuatu yang dapat ditemukan telah ditemukan”.

Prediksi semacam ini tentunya sah-sah saja. Yang jadi masalah kemudian adalah, pernyataan ini dibuat pada sekitar tahun 1899 dimana, seperti yang kita tahu sendiri, masih banyak penemuan-penemuan besar di bidang teknologi yang belum terjadi. Pesawat terbang, misalnya, baru ditemukan tahun 1904 oleh Wright Bersaudara. Belum lagi teknologi-teknologi lainnya seperti televisi, mikroprosesor dan lain sebagainya.

Lantas, mungkinkah suatu saat nanti kantor paten benar-benar akan kehilangan pekerjaan hanya karena tidak ada lagi yang bisa ditemukan?

Pertanyaan ini pernah pula dilontarkan oleh salah seorang rekan sekerja saya saat kami bersama-sama mengerjakan penyusunan dokumen permohonan paten milik salah-satu klien kami. Saat itu dengan penuh keyakinan saya menjawab: tidak!

Kalau suatu saat jawaban saya ini terbukti salah, biarkanlah saya menanggung malu seumur hidup, saya rela serela Meggy Z dalam lagunya Sakit Gigi. Namun saya pikir saya cukup punya alasan yang kuat untuk jawaban saya itu: sepanjang manusia tidak pernah merasa puas dengan apa yang ada, maka akan selalu ada penemuan-penemuan baru yang bisa dipatenkan.

Meskipun salah satu syarat bagi suatu invensi untuk dapat memperoleh perlindungan adalah kebaruan, namun “baru” di sini tidak dapat diartikan sama-sekali baru, karena suatu invensi atau penemuan pada hakikatnya adalah hasil pengembangan dari teknologi yang sudah ada. Hanya karena manusia tidak pernah merasa puaslah maka selalu dicari perbaikan-perbaikan untuk terus mengembangkan sebuah teknologi dan menghasilkan sesuatu yang kemudian dianggap “baru” tadi.

Saya cukup bersyukur hal di atas tadi rupanya disadari juga oleh para pembuat undang-undang kita, sehingga mereka cukup bijak dalam merumuskan pengertian Invensi dalam Pasal 1 UU no.14 tahun 2001 tentang Paten, yaitu sebagai “ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi…”. Ya, problem-solving, itulah inti dari setiap proses lahirnya sebuah invensi.

Banyak orang yang masih sering keliru dengan menganggap bahwa ada satu paten untuk setiap produk teknologi yang kita kenal. Paten untuk televisi, paten untuk mesin jet, paten untuk telepon genggam, hingga paten untuk obat kuat lelaki. Padahal sesungguhnya di dalam suatu produk teknologi yang ada di tangan kita sangat besar kemungkinan terdapat ratusan bahkan ribuan invensi yang mewakili fungsi-fungsi terpisah, seperti puzzle yang disusun sambung-menyambung menjadi satu.

Di samping itu, setiap invensi yang dipatenkan sejatinya merupakan kelanjutan mata rantai dari serangkaian teknologi terdahulu, baik yang dipatenkan maupun tidak, yang dalam bidang HKI dikenal dengan istilah prior art. Ambil saja lampu bohlam sebagai contoh. Kalau anak-anak sekolah ditanya siapa penemu lampu bohlam, maka jawaban yang keluar hampir dapat dipastikan adalah Thomas Alva Edison. Padahal sejarah mencatat setidaknya 22 nama inventor yang berkontribusi pada perkembangan awal penciptaan lampu bohlam sejak Humphry Davy di tahun 1802 sebelum akhirnya Edison berhasil menemukan teknologi lampu bohlam yang dianggap paling memiliki nilai ekonomis di tahun 1879. Puluhan atau mungkin ratusan paten sudah diberikan pada masa-masa awal itu, dimana hak atas paten-paten tersebut banyak yang dibeli oleh Edison sebagai dasar penelitian yang ia lakukan sampai ia sendiripun akhirnya memiliki ratusan paten terkait dengan pengembangan teknologi lampu bohlam dari total sekitar 1500-an paten yang ia miliki.

Toh manusia tetap tidak pernah puas karena teknologi lampu bohlam tidak berhenti sampai di Edison saja. Penelitian dan pengembangan untuk menyempurnakan teknologi tersebut terus-menerus dilakukan dan menjadi sedemikian spesifik seperti untuk komposisi serta pembuatan filamen yang dipergunakan, zat yang dipergunakan untuk mengisi ruang di dalam bola lampu serta teknik pengisiannya, dan lain sebagainya sampai saat ini, dimana lampu bohlam perlahan-lahan mulai digantikan oleh jenis lampu lain yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan. Itu baru lampu bohlam saja, belum untuk hal-hal lain yang tak terbilang banyaknya.

Namun tentu saja, intinya adalah satu: adanya ketidak-puasan manusia akan sesuatu hal ditambah adanya dorongan serta kemauan untuk mencari cara untuk melakukan penyempurnaan demi mengatasi ketidak-puasan tersebut. Yah, namanya juga manusia kan?…

***

Apabila kita kaitkan dengan alat musik Demung atau Saron tadi, bisa jadi ribetnya cara memainkan kedua alat musik tersebut sempat menimbulkan ketidak-puasan pada para penabuhnya. Namun mungkin karena memang nrimo, takut kualat atau sebab-sebab lain, sampai sekarang alat musik Demung dan Saron tetap sama seperti ratusan tahun yang lalu sebagaimana instrumen gamelan lainnya. Tidak salah memang, namanya juga melestarikan budaya. Tapi mungkin tidak ada salahnya juga kalau upaya pengembangan ikut dilakukan.

Intinya saya bukannya ingin mengganggu-gugat soal gamelan, jangan-jangan nanti malah dituduh sirik tanda tak mampu karena memang saya tidak bisa memainkan alat musik apapun. Bukan, bukan itu. Saya cuma ingin berbagi saja, dengan harapan agar mudah-mudahan ke depan kita tidak ragu-ragu lagi untuk berikhtiar untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan yang kita hadapi. Kadang-kadang penyakit kita, termasuk saya sendiri, memang suka gampang menyerah bukan karena tidak mampu tapi karena malas atau ogah ribet.

Terbukti memang bahwa keberanian untuk mencoba dan mengatasi masalah yang kita hadapi merupakan salah satu kunci utama lahirnya invensi-invensi yang bernilai dan bermanfaat, terlepas dari apakah invensi itu kemudian dipatenkan ataupun tidak. Tidak jadi soal, itu adalah hak masing-masing dan dipengaruhi juga oleh berbagai faktor, meskipun toh terbukti juga pada banyak kasus bahwa perlindungan paten bermanfaat dalam melindungi hasil inovasi kita tadi dari mereka-mereka yang lebih malas lagi dari kita, sekaligus mengembalikan investasi yang sudah kita tanam untuk menghasilkan invensi itu sendiri. Asal nggak maruk aja siih…:p

Sekian, terima-kasih dan selamat berinovasi!





CATATAN HKI: PEMAHAMAN HKI DAN HAK KEKAYAAN INTELEKETUAL

28 08 2009

Setiap kali menonton film di bioskop, saya selalu menunggu-nunggu beberapa saat sebelum film diputar ketika di layar ditampilkan berbagai hal mulai dari cuplikan film-film yang akan segera diputar sampai iklan nggak penting lotion pemutih wajah. Satu hal yang menarik perhatian saya untuk dilihat adalah sebuah slide pesan layanan masyarakat yang intinya adalah menghimbau penonton untuk menghormati HKI. Slide pesan layanan masyarakat yang tampaknya dipasang oleh Direktorat Jenderal HKI ini sebenarnya biasa-biasa saja kalau bukan karena satu hal: tulisan “HAK KEKAYAAN INTELEKETUAL”, bukannya “HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL” seperti yang semestinya.

Kesalahan penulisan pada slide dengan kelebihan satu huruf “E” ini memang membuat kata yang dihasilkan menjadi terdengar lucu di telinga saya. Tapi yang menarik adalah slide yang salah tulis ini tetap ada sejak saya pertama kali melihatnya beberapa tahun yang lalu dan ditayangkan berkali-kali setiap hari di setiap bioskop yang pernah saya datangi baik di Jakarta maupun Bandung tanpa pernah dikoreksi. Kalau tidak percaya, coba saja kapan Anda berkesempatan nonton di bioskop, tunggu dan pantengin aja dah itu slide…;p

Sepele kelihatannya memang, cuma kelebihan huruf satu saja. Namun kenyataan bahwa kesalahan ini tidak pernah dibetulkan membuat saya berpikir bahwa kesalahan tersebut mungkin memang tidak pernah disadari atau diperhatikan oleh orang lain, termasuk si pembuat slide sendiri barangkali. Dan apabila ditelusuri penyebabnya, bisa saja ini menandakan memang masih rendahnya perhatian dan pemahaman kita mengenai jenis binatang apakah Hak Kekayaan Intelektual itu.

Saya jadi ingat beberapa tahun yang lalu, ketika itu saya berada ruang tunggu bandara Soekarno-Hatta menanti pesawat yang akan membawa saya ke Melbourne, Australia, untuk memulai studi S2 saya di bidang HKI. Saat itu saya sempat berbincang-bincang dengan seorang lelaki paruh baya yang duduk di sebelah saya, yang mengaku sebagai seorang pengacara di Jakarta dan akan ke Australia untuk urusan bisnis. Dia cukup tertarik mengetahui saya juga akan ke Australia untuk melanjutkan sekolah di bidang Hukum.

“Jadi mau S2 di Australia, dik? Bidang hukumnya apa yang mau diambil?”, tanyanya kepada saya.

“Intellectual Property Law, mas.” Jawab saya.

Si orang tadi langsung sumringah. “Waah hebat, bagus itu. Pilihan yang tepat!”

“Oh iya ya mas? Memangnya kenapa?” tanya saya lagi.

“Oh iya jelas itu!” tukasnya lagi dengan antusias. “Property memang lagi booming sekarang, dik. Kemarin klien saya saja baru ada teken proyek pembangunan beberapa apartemen sekaligus di Jakarta…,” ujarnya dengan nada yang sangat sok tahu sambil terus bercerita tentang apartemen-apartemen kliennya itu…

Dugh!!!

***

Ada lagi satu hal yang menurut saya menjadi salah satu pertanda masih minimnya pengetahuan dan pemahaman orang Indonesia tentang HKI, yaitu membabi-butanya penggunaan kata “paten” untuk merepresentasikan segala sesuatu yang dianggap terkait dengan masalah HKI.

Padahal, Paten hanyalah satu dari sekian banyak anggota keluarga besar rejim perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang berlaku baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Objek perlindungan paten pun terbatas pada penemuan – dalam UU no. 14 tahun 2001 tentang Paten digunakan istilah “invensi” – di bidang teknologi yang memenuhi syarat baru, mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Dalam pengertian ini tentu saja, mematenkan teknologi pengapian kendaraan bermotor atau mematenkan vaksin flu yang lebih efektif adalah benar; sedangkan mematenkan batik, mematenkan tari pendet, atau mematenkan reog ponorogo adalah kesalah-kaprahan.

Tentu saja masyarakat awam tidak bisa terlalu disalahkan dalam hal ini. Namun celakanya kesalah-kaprahan semacam ini juga sering dilakukan oleh media massa yang seharusnya berperan menjadi sarana informasi dan pembelajaran masyarakat, atau bahkan oleh para pejabat pemerintah yang mestinya lebih tahu akan hal tersebut. Saat sedang ramai-ramainya pemberitaan mengenai penggunaan tari pendet dalam promosi wisata Malaysia tempo hari, misalnya, gencar diberitakan oleh media massa bahwa pemerintah akan berupaya untuk mematenkan tari pendet dan aset-aset budaya Indonesia lainnya. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata kita konon juga baru-baru ini sempat menghimbau para kepala daerah di Indonesia untuk mendaftarkan hak paten upacara adat perkawinan di daerah masing-masing. Entah mana yang salah, medianya yang memberitakan atau pejabatnya yang memberi keterangan. Lebih parahnya lagi, sempat juga saya baca di salah satu media bahwa aset budaya kita tersebut akan dipatenkan di UNESCO, lembaga internasional yang samasekali tidak ada kaitannya apapun dengan urusan HKI dan paten-memateni ini….!

Sekilas ini mungkin hanya masalah penggunaan istilah semata, karena toh yang dimaksudkan oleh mereka adalah untuk melindungi hak atas aset-aset budaya tersebut agar tidak diserobot oleh bangsa lain. Namun tetap saja berbagai kesalah-kaprahan ini menunjukkan dengan jelas betapa masih rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia pada umumnya mengenai apa itu Hak Kekayaan Intelektual, apa saja bentuk-bentuk perlindungan yang tercakup di dalamnya, dan termasuk pula bagaimana membedakan apa itu paten, hak cipta, merek, desain industri berikut objek-objek perlindungannya.

Saya sendiri sering berhadapan langsung dengan ketidak-tahuan dan kebingungan masyarakat awam akan jenis-jenis perlindungan HKI ini dalam keseharian pekerjaan saya di kantor, dimana saya ditempatkan di Divisi Paten dengan salah satu tanggung-jawabnya adalah untuk langsung membantu memberikan konsultasi kepada setiap klien yang hendak mengajukan permohonan paten melalui kantor kami. Nah, sudah beberapa kali kejadian terkait dengan tanggung-jawab ini, setelah menjelaskan panjang-lebar ternyata baru diketahui bahwa yang diinginkan oleh si klien adalah mendaftarkan merek dagangnya, bukan paten, sehingga merupakan jatahnya rekan-rekan saya di Divisi Merek.

Setelah ditelusuri, kekeliruan tersebut terjadi gara-gara pada saat ditanya keperluan mereka oleh resepsionis kami, klien-klien itu hanya menjawab “mau mematenkan produk” sehingga sang resepsionis dengan polosnya langsung mempertemukan sang klien dengan saya. Kalau sudah begini, yang bisa saya lakukan paling hanya menghela nafas panjang sambil tersenyum geli kemudian…

***

Pemahaman yang baik mengenai apa itu Hak Kekayaan Intelektual tentunya mutlak diperlukan, karena saya yakin bahwa pemahaman yang baik akan HKI merupakan fondasi yang utama bagi tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mulai melindungi aset-aset intelektual mereka. Dan dari yang saya amati sehari-hari, saya bisa melihat bahwa antusiasme masyarakat untuk melindungi aset-aset intelektual melalui perlindungan HKI sebenarnya makin meningkat, apalagi mungkin dipicu dengan maraknya isu penyerobotan aset-aset kebudayaan kita oleh negeri tetangga. Tinggal lagi bagaimana antusiasme ini ditindak-lanjuti dengan memberikan pemahaman mengenai konsep-konsep HKI secara tepat dan benar.

Mendidik masyarakat untuk mulai paham HKI memang tidak mudah dan membutuhkan kerja keras dari banyak pihak. Mungkin kita bisa mencontoh Jepang dalam hal ini, yang sudah memberikan pemahaman mengenai konsep-konsep HKI secara bertahap kepada masyarakatnya bahkan sejak di tingkatan taman kanak-kanak, dimana hasilnya cukup terbukti dengan tampilnya Jepang sebagai salah satu bangsa yang paling aktif dalam berinovasi di bidang teknologi.

Terlebih lagi Indonesia saat ini tengah gencar-gencarnya mengkampanyekan ekonomi berbasis inovasi. Tentunya pemahaman yang baik mengenai HKI menjadi sangat kebutuhan yang mutlak penting karena hanya dengan pemanfaatan dan pengelolaan HKI secara tepatlah hasil-hasil kreativitas dan inovasi anak bangsa nantinya bisa memberikan manfaat ekonomi yang optimal.

Dan mudah-mudahan saat masyarakat semakin sadar HKI nanti, kenyamanan saya dalam menunggu film mulai diputar di bioskop tidak akan terganggu lagi dengan iklan layanan masyarakat HAK KEKAYAAN INTELEK-”E”-TUAL…. Amiin!





TENTANG WARISAN BUDAYA DAN TETANGGA YANG NAKAL

26 08 2009

Tetangga kita berulah lagi…

Setelah tempo hari mereka sempat “merasa” sebagai pemilik dari Batik, lagu Rasa Sayange, Angklung dan Reog Ponorogo, kali ini giliran Tari Pendet dari Bali yang mereka coba untuk “klaim” dalam salah satu media promosi pariwisata mereka yang memang sedang gencar-gencarnya itu.

Tentu saja “keberanian” negeri yang sudah menyumbangkan dokter Azahari dan Noordin M Top ke dalam catatan perjalanan sejarah bangsa kita itu kembali menyulut berbagai macam reaksi di dalam negeri. Sebagian besar bereaksi keras, tentu saja. Bahkan baru saja saya mendapatkan undangan melalui situs jaringan pertemanan Facebook untuk bergabung dengan sebuah grup bernama “Malingsia” yang tentu saja dibuat sebagai salah satu bentuk reaksi keras terhadap ulah jiran kita itu.

Saat mendengar kabar bahwa tetangga (lagi-lagi) mengklaim produk budaya kita dalam situs promosi wisatanya dengan menampilkan Tari Pendet, jujur saja reaksi saya bukannya marah melainkan tertawa geli sambil sedikit merasa iba atas kekonyolan tetangga kita yang satu itu.
Sedemikian kekurangannya-kah mereka akan kesenian dan kebudayaan yang dapat mereka banggakan, sehingga Tari Pendet yang sudah jelas-jelas dikenal luas sebagai salah-satu tarian khas asal daerah Bali ikut mereka klaim juga? Jangan-jangan tinggal menunggu waktu saja sampai ukiran suku Asmat ikut-ikutan mereka klaim.

Begitu menyedihkan memang. Yang lebih konyol lagi tentu saja adalah konon si penari pendet di tayangan promosi wisata tetangga adalah penari-penari Indonesia dengan lokasi pengambilan gambar dilakukan juga di Indonesia. Luar biasa!

***

Menurut Wikipedia, Tari Pendet asal mulanya adalah salah satu bentuk tari pemujaan yang kerap ditampilkan dalam ritual-ritual persembahyangan umat Hindu Bali. Tari tersebut kemudian dimodifikasi oleh para seniman Bali menjadi tarian untuk menyambut tamu, dimana bentuk koreografi moderennya seperti yang kita kenal sekarang ini digubah oleh I Wayan Rindi (belum diketahui apakah I Wayan Rindi ini ternyata memiliki nama panjang Dato’ I Wayan Rindi bin siapa gitu…hehehe…:p).

Dari sudut pandang Hukum Hak Cipta, tari serta koreografi adalah salah satu jenis ciptaan yang dapat dilindungi Hak Cipta berdasarkan UU no. 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta, dengan masa perlindungan sampai limapuluh tahun sejak meninggalnya si pencipta. Meskipun tari pendet sendiri sejatinya telah ada sejak dahulu kala sebagai bagian dari ritual tradisional masyarakat adat di Bali, namun tari pendet moderen hasil koreografi Wayan Rindi sendiri adalah Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta berdasarkan UU Hak Cipta kita tersebut tanpa perlu sang pencipta atau ahli warisnya melakukan proses pendaftaran apapun karena Hak Cipta diberikan secara otomatis. Mengingat mendiang Wayan Rindi meninggal dunia, kalau tidak salah, pada tahun 1967, maka masa perlindungan Hak Cipta atas tari pendet hasil karya beliau semestinya masih berlaku hingga tahun 2017 nanti.

Perlindungan Hak Cipta atas tari pendet itu tentunya tidak berlaku hanya di Indonesia saja, melainkan juga berlaku di 162 negara lain yang sama-sama menjadi anggota Bern Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, termasuk negeri jiran kita itu. Karena prinsip perlindungan Hak Cipta berdasarkan standar Bern Convention sendiri adalah memberikan Hak Eksklusif bagi Pencipta untuk MENGUMUMKAN atau MEMPERBANYAK Ciptaannya, maka bukanlah suatu hal yang keliru apabila ditampilkannya tari pendet dalam suatu tayangan promosi wisata tanpa seijin si pencipta atau ahli-warisnya dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk pelanggaran Hak Cipta baik di Indonesia maupun di negeri tetangga.

Atas dasar itu, maka sebenarnya bisa saja apabila keluarga/ahli waris mendiang Wayan Rindi hendak mengajukan gugatan pelanggaran Hak Cipta bahkan di pengadilan negara tetangga sekalipun. Tentunya, alangkah baiknya pula apabila upaya tersebut didukung dan difasilitasi oleh pemerintah Indonesia sebagai wujud kepedulian terhadap perlindungan atas warisan budaya kita.

Namun terlepas dari kemungkinan timbulnya gugat-menggugat terkait pelanggaran Hak Cipta Tari Pendet seperti yang dikemukakan di atas, saya rasa kasus ini, termasuk juga klaim negara tetangga atas beberapa produk budaya lokal kita sebelum-sebelumnya, memiliki dimensi yang terlalu luas untuk dapat dilihat secara utuh hanya dengan menggunakan perspektif hukum atau Hak Kekayaan Intelektual semata. Apalagi permasalahan-permasalahan semacam ini berpotensi memperburuk dan merusak hubungan antar kedua bangsa serumpun yang selama ini memang sudah cukup sering mengalami naik-turun.

Jadi meskipun isu pelanggaran HKI atas tari pendet ini bisa saja diajukan untuk diselesaikan secara hukum, namun sepertinya pemerintah kedua negara harus benar-benar mengupayakan agar permasalahan ini bisa benar-benar tuntas dan tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang, sehingga tidak ada lagi energi anak bangsa yang terbuang untuk marah atau mencak-mencak gara-gara tetangga yang kurang ajar.

Pemerintah Indonesia tentunya harus lebih tegas dalam menekankan kepada para tetangga kita untuk lebih menghormati dan menghargai integritas Indonesia khususnya terkait dengan aset-aset seni dan budaya yang kita miliki, agar mereka selanjutnya akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan gegabah yang serupa itu lagi.

Tapi kalau memang tetangga kita itu sudah benar-benar putus asa tidak punya lagi hasil kesenian dan kebudayaan yang bisa dipamerkan, mungkin bisa juga kita berbaik hati menawari mereka untuk “sewa berlangganan” paket kebudayaan kita saja daripada mesti nyuri-nyuri kaya sekarang. Lumayan kan, daripada kita punya juga cuma dianggurin doang

***

Satu hal lagi yang menjadi catatan saya dari peristiwa ini adalah bahwa begitu mudahnya aset-aset seni budaya kita diklaim oleh orang lain mungkin merupakan akibat dari kekurang-pedulian kita sendiri akan keberadaan produk seni budaya tersebut.

Dalam bereaksi menanggapi “pencurian” tetangga atas tari pendet atau kesenian kita lainnya tempo hari, yang saya lihat pemerintah selalu berusaha menekankan bahwa mereka akan berupaya agar produk-produk budaya tersebut dapat segera diakui dan disahkan secara hukum sebagai milik kita. Upaya tersebut antara lain dengan melakukan inventarisasi aset-aset seni budaya yang kita miliki dan lalu mendaftarkannya baik di UNESCO sebagai warisan budaya milik bangsa Indonesia maupun melalui mekanisme perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Cukupkah upaya kita melindungi aset-aset seni dan budaya kita hanya dengan menginventarisasi dan melakukan pendaftaran?

Okelah, kalau sekarang kita punya perlindungan HKI atas berbagai aset seni dan budaya milik kita, atau katakanlah seluruh warisan budaya milik bangsa Indonesia sudah bisa terinventarisasi dengan rapih dan terdaftar di UNESCO, misalnya. Namun apalah gunanya segala “perlindungan” de jure itu apabila secara de facto warisan-warisan budaya tersebut justru banyak yang diacuhkan dan ditelantarkan oleh pemiliknya sendiri. Walhasil, kita seolah-olah seperti pemilik pohon jambu yang tidak pernah kita urus karena malas sampai buahnya yang lebat berjatuhan dan membusuk, tapi kita selalu marah bukan main saat ada anak-anak kampung yang nakal mencoba untuk mencuri jambu di pohon yang kita telantarkan itu.

Kalau memang negara tetangga itu bisa membuat iklan-iklan promosi wisata menggunakan kesenian dan kebudayaan milik kita, seharusnya kita sebagai sang empunya seni dan budaya tersebut bisa dan harus lebih aktif dalam menunjukkan dan mempromosikan aset milik kita tadi ke dunia internasional. Kenapa tidak? Gencar dan agresif kalau perlu. Toh semuanya memang milik kita yang kita banggakan bersama, kan?

Kalau sudah begitu, tentunya negeri-negeri jiran kita pun akan segan untuk dengan seenaknya mengaku-ngaku tari pendet, angklung atau jaipong misalnya, sebagai milik mereka, karena toh dunia sudah tahu di mana rumah yang sesungguhnya bagi aset-aset seni dan budaya tersebut.

Ayo!





SANG SUPERSTAR YANG SADAR HKI: A TRIBUTE TO JACKO

27 06 2009

Michael Jackson, the King of Pop, meninggal dunia pada hari hari Kamis (25/6) yang lalu di Los Angeles, California, pada usia 50 tahun. Seolah merefleksikan beragam kontroversi yang mengisi perjalanan hidupnya sejak masih menjadi bintang cilik bersama Jackson 5 hingga menjadi penyanyi pop pencetak album terlaris sepanjang masa, kematian Jacko pun masih mengundang kontroversi khususnya terkait dengan penyebabnya, meskipin sampai saat ini masih diyakini bahwa ia meninggal karena serangan jantung.

Terlepas dari segala kontroversi yang timbul dari kehidupannya yang eksentrik, Michael Jackson juga akan tetap dikenang dan dihormati orang karena kontribusi yang ia hasilkan untuk dunia, khususnya di bidang musik dan industri hiburan, semasa hidupnya. Ia telah merevolusi banyak hal: mulai dari musik pop itu sendiri; sinergi antara musik, trik-trik serta koreografi dalam aksi panggung; penggunaan video musik sebagai sarana promosi sekaligus media ekspresi yang orisinil; dan termasuk juga penghargaan masyarakat dan khususnya media terhadap seniman-seniman kulit berwarna di Amerika Serikat.

Anda mungkin bertanya-tanya, ada kaitan apa Michael Jackson dengan hak kekayaan intelektual sehingga saya memuat bahasan tentang dirinya dalam catatan HKI saya kali ini? Kalau jawabannya hanya sekedar karena Michael Jackson adalah pencipta lagu yang sangat sukses, sepertinya saya terlalu memaksakan diri untuk ikut-ikutan bicara soal Jacko di sini.

Oke, kalau Anda sudah tidak terlalu neq lagi dengan segala pemberitaan hingar-bingar soal kematian sang superstar yang menjejali kita dalam beberapa waktu terakhir ini, Anda akan saya ajak untuk berbagi sesuatu tentang Jacko dan Hak Kekayaan Intelektual…

***

Tahukah Anda bahwa selain menjadi musisi yang ikut menciptakan banyak lagu, Jacko juga terjun dalam bisnis music publishing company ?

Bagi anda yang belum familiar dengan bisnis ini, music publishing company pada prinsipnya adalah suatu perusahaan yang memiliki katalog musik berisi sejumlah lagu sekaligus memegang Hak Cipta atas lagu-lagu tersebut, sehingga dengan demikian perusahaan itu memiliki kontrol penuh atas penjualan, pemutaran serta penggunaan serta bentuk komersialisasi lainnya atas lagu-lagu dalam katalognya tersebut.

Dengan nilai yang berbeda-beda tergantung pada perjanjiannya masing-masing, pendapatan yang diterima oleh music publishing company dari hasil pemanfaatan secara komersial setiap lagu dalam katalognya akan dibagi dengan pencipta dari lagu tersebut sebagai royalti.

Dengan cara ini, pencipta lagu tidak perlu bersusah-payah kesana-kemari untuk mengontrol lagu-lagu ciptaannya dipergunakan oleh siapa dan dimana sehingga ia bisa memperoleh manfaat ekonomi dari Hak Ciptanya, namun cukup menyerahkan pengelolaan tersebut kepada music publishing company dan tinggal menerima hasil prosentase pembagian yang umumnya adalah sebesar 50% dari pendapatan yang diperoleh setiap lagu.

Nah, bisnis yang memegang peran sangat vital dalam Hak Cipta musik inilah yang diterjuni oleh Michael Jackson, yang inspirasinya ia dapatkan dari salah satu legenda di dunia musik lainnya – Paul McCartney dari The Beatles, dengan siapa ia berkolaborasi di awal tahun 80-an menghasilkan lagu-lagu hits seperti The Girl is Mine dan Say, Say, Say.

Pada tahun 1985 Michael Jackson membeli sebuah music publishing company bernama ATV Music Publishing senilai 47,5 juta dolar dengan katalog yang meliputi ribuan lagu termasuk hampir semua lagu-lagu The Beatles. Bayangkan saja, hitung-hitungan saat itu satu lagu “Yesterday” bisa menghasilkan sekitar 100,000 dolar setahun. Dikurangi royalti untuk pencipta lagu yang diberikan kepada Paul McCartney dan Yoko Ono sebagai janda/ahli waris John Lennon, Jacko masih bisa mengantongi 50,000 dolar hanya dari satu lagu itu saja, belum memperhitungkan ratusan lagu laris khusus dari katalog lagu-lagu the Beatles semata.

Bisnis ini memang sangat menguntungkan dan menggiurkan. Tak mengherankan kalau 15 tahun kemudian di tahun 1995 perusahaan Jepang Sony menawar 90 juta dolar untuk membeli 50 prosen saham Jacko di ATV Music Publishing, yang langsung diterima oleh Jacko dengan senang hati, “it don’t matter if you’re black or Japanese,” katanya. Apalagi Jacko mengecualikan hak atas seluruh lagu-lagunya sendiri dari transaksi tersebut, dan nama perusahaan itu pun berubah menjadi Sony/ATV Music Publishing.

Selanjutnya adalah sejarah. Tahun 2001 mereka mengakuisisi katalog milik Baby Mae berisi sekitar 600 lagu, berlanjut dengan akuisisi Acuff-Rose senilai 157 juta dolar dengan katalog berisi lebih dari 55,000 lagu. Terakhir, tahun 2007 Sony/ATV mengakuisisi Famous Music senilai 370 juta dolar dengan katalog berisi 125,000 lagu dimana di dalamnya terdapat lagu-lagu seperti “Moon River“, “Footloose“, serta sejumlah hits dari Shakira, Beck, Bjork dan juga Eminem termasuk “The Real Slim Shady” dan “Without Me“. Sebuah ironi karena di video musik untuk “Without Me“, Eminem justru memparodikan Michael Jackson…

Di tahun 2002, saham Jacko di Sony/ATV yang berjumlah 50 persen diperkirakan bernilai 540 juta dolar. Lagu-lagu yang ada di katalog Sony/ATV diperkirakan menghasilkan hingga 80 juta dolar setiap tahunnya, dimana lagu-lagu hits milik The Beatles sendiri mampu menghasilkan sekitar 30 hingga 45 juta dolar di antaranya.

***

Satu lagi hubungan menarik antara mendiang Michael Jackson dengan HKI yang tidak banyak diketahui orang adalah: Michael Jackson adalah seorang inventor sekaligus pemilik hak dari salah-satu Paten yang terdaftar di United States Patent and Trademark Office (USPTO)…!

Paten bernomor US 5,255,452 yang diberi tahun 1993 tersebut adalah untuk invensi berjudul Method and Means for Creating Anti-Gravity Illusion. Kalau Anda bertanya-tanya “ilusi” macam apa yang hendak dilakukan oleh Jacko dengan invensi tersebut, jawabannya alat yang dipatenkan ini sebenarnya semacam sepatu yang dirancang dengan sedemikian rupa dan berpasangan dengan semacam kait yang diletakkan pada lantai sehingga saat sepatu dan lantai saling terkait dapat membuat tubuh si pemakai condong ke depan dengan sudut kemiringan yang cukup ekstrim namun tanpa kehilangan keseimbangan.

Jacko bersama-sama dengan timnya menciptakan alat ini untuk keperluan koreografi panggung yang ia rencanakan untuk penampilan live lagu “Smooth Criminal” menyesuaikan dengan atraksi serupa di videoklip lagu itu sebelumnya. Hanya saja tidak mungkin alat bantu berupa kabel yang dipakai di videoklip dipakai juga pada aksi panggung karena selain ribet juga akan terlihat jelas sehingga mengurangi unsur surprise dari atraksi tersebut, sehingga sebuat alat khusus pun mesti dirancang.

Saya tidak tahu pasti apa motivasi Jacko mematenkan alat ini karena tampaknya sepatu panggung tersebut tidak pernah secara langsung dikomersialkan dengan diproduksi masal dan dijual. Namun setidaknya dengan sepatu ini dipatenkan, para penampil lain yang ingin mengimitasi aksi panggung Jacko akan berpikir dua kali kalau harus menggunakan alat alat bantu yang sudah dipatenkan terlebih dahulu kalau tidak mau mendapatkan thriller dari Jacko berupa gugatan pelanggaran paten!

***

Itulah Michael Jackson, sang superstar kita yang sadar HKI, dan yang saat ini telah pergi mendahului kita.

Selamat jalan Jacko!

***





HAK CIPTA MUSIK: GIGI DAN PARA PEMBAJAK NAKAL…

26 06 2009

Sebuah artikel mengenai pembajakan Hak Cipta ditulis oleh kelompok musik GIGI dan dimuat di Harian Kompas edisi hari Kamis kemarin (25/6) tentang maraknya pembajakan hak cipta karya-karya musik di Indonesia. Tulisan tersebut menarik bagi saya karena membahas soal pembajakan dari sudut pandang sebuah kelompok pekerja seni di bidang musik yang cukup produktif dalam berkarya, dimana mereka tentunya merasakan benar bagaimana besar dampak pembajakan bagi industri tempat mereka berjuang mengasapi dapur mereka sehari-hari.

Dalam tulisan blog kali ini, saya akan memuat beberapa catatan yang saya dapat dari artikel tersebut.

***

Mengamini pendapat GIGI, sebenarnya kita sudah memiliki UU yang mengatur mengenai perlindungan Hak Cipta, UU no. 19 tahun 2003 tentang Hak Cipta dengan cukup kuat. Lingkup perlindungan sudah diperluas, mekanisme penyelesaian sengketa diperingkas dan ancaman sanksi pun sudah diperberat dibandingkan dengan sederet UU Hak Cipta yang kita miliki sebelum-sebelumnya.

Toh Undang-Undang yang sudah cukup kuat itupun tetap tidak mampu mencegah pelanggaran hak cipta semakin merajalela. Di pusat-pusat perbelanjaan mulai dari kelas kaki lima hingga kelas atas masih saja bisa kita menemukan toko-toko yang dengan bebas merdeka menjual keping-keping CD/DVD berisi musik, film atau program komputer bajakan.

Dalam artikel di Kompas tadi GIGI menyampaikan tentang kurangnya political will pemerintah untuk menegakkan UU Hak Cipta yang mereka buat sendiri dengan lebih serius, yang diduga menjadi salah-satu faktor terus merajalelanya pembajakan bahkan di depan mata para aparat itu sendiri. Dengan adanya political will yang lebih kuat, diharapkan aparat penegak hukum kita bisa lebih pro-aktif dalam menindak dan memberantas pembajakan, apalagi mengingat UU Hak Cipta kita sekarang menempatkan tindak pidana pelanggaran Hak Cipta sebagai delik biasa dan bukan lagi merupakan delik aduan.

GIGI lalu membuat perbandingan tentang keseriusan aparat dalam memberantas pembajakan dengan menyitir sebuah perkara yang belum lama diputus oleh Pengadilan Federal di negara bagian Minnesota, Amerika Serikat, dimana seorang ibu rumah-tangga berusia 32 tahun bernama Jammie Thomas-Rasset dinyatakan bersalah melanggar Hak Cipta 24 buah lagu yang disediakannya secara ilegal di sebuah situs file-sharing, dimana atas kesalahannya tersebut si nyonya muda tadi harus membayar sebesar 1,9 juta dolar.

Kasus ini sendiri memang cukup menghebohkan dan kontroversial, karena baru untuk pertama-kalinya aktivitas file-sharing di internet sampai disidangkan di pengadilan di Amerika Serikat karena melanggar Hak Cipta. Namun meski kasus ini dari sudut pandang tertentu dapat dilihat sebagai bukti ketegasan pengadilan di Amerika Serikat dalam memutus mengenai pelanggaran Hak Cipta, namun kasus ini tidak dapat dipergunakan sebagai acuan untuk membandingkan keseriusan aparat hukum seperti polisi maupun kejaksaan dalam memerangi pembajakan.

Alasannya sederhana: kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Rasset dihadapkan ke pengadilan bukan karena ditangkap oleh aparat kepolisian ataupun dituntut oleh kejaksaan gara-gara ulahnya menyediakan file-file lagu digital di jaringan internet. Ia digugat oleh RIAA (Recording Industry Association of America), yang bertindak demi kepentingan empat perusahaan rekaman terbesar di Amerika Serikat: Warner Music, Universal Music, EMI dan Sony Music.

RIAA menuduh Rasset telah menyediakan 1,700 lagu secara ilegal ke situs internet file-sharing Kazaa sebelum situs tersebut menjadi penyedia jasa langganan musik yang legal (juga atas hasil desakan dan upaya hukum industri rekaman). 24 lagu kemudian dipilih untuk proses pembuktian di pengadilan, dimana seluruhnya terbukti telah disediakan oleh Rasset secara ilegal dan membuatnya harus membayar ganti-kerugian (damage – bukan denda) sekitar 80 ribu dolar per lagu.

Kalau kita bicara dalam konteks hukum Hak Cipta, apa yang dilakukan oleh Rasset memang merupakan salah-satu bentuk pelanggaran Hak Cipta. Saat Rasset menghubungkan komputernya ke sebuah situs file-sharing sehingga memungkinkan seluruh lagu yang tersimpan dalam bentuk digital di komputer tersebut diunduh oleh semua pengguna yang juga tersambung dengan situs file-sharing yang sama tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan dari pemegang Hak Cipta lagu-lagu tersebut, berarti setidaknya Rasset sudah dengan sengaja menyediakan lagu-lagu tersebut untuk direproduksi secara tidak sah.

Jelas bukan hal yang sulit bagi pengacara manapun untuk membuktikan dan bagi hakim manapun untuk memutus bahwa telah terjadi pelanggaran Hak Cipta dalam kasus ini. Yang menarik buat saya justru karena suksesnya gugatan pengadilan yang diajukan industri melawan pelanggar HKI individual berskala rumahan ini menandai “one new step forward” dari gejala yang mulai mengemuka sejak beberapa tahun terakhir ini dimana industri hiburan yang memiliki begitu banyak aset intelektual yang dilindungi Hak Cipta bertindak semakin gencar dan agresif dalam melindungi aset-aset intelektual mereka.

Kita masih ingat bagaimana Disney dengan gigih mensponsori amandemen perpanjangan masa perlindungan Hak Cipta dari semula 50 menjadi 70 tahun setelah meninggalnya pencipta, yang membuat UU yang memuat amandemen tersebut diolok-olok sebagai Mickey Mouse Act.

Dan sekarang industri rekaman yang pasang taring. Setelah sempat merontokkan beberapa situs file-sharing seperti Napster dan Kazaa, kali ini giliran para end-user dengan PC masing-masing di rumah yang disasar, termasuk seorang ibu rumah-tangga bernama Jammie Thomas-Rasset tadi. Selain Rasset terdapat pula sekitar 30,000 pengguna lainnya yang terkena gugatan serupa dari industri musik, bayangkan! Meskipun akhirnya semua memilih untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan nilai damai rata-rata sekitar 3,500 dolar per individu, jauh lebih tinggi dari rata-rata nilai damai saat Anda melanggar lampu merah…

***

Tren semakin agresifnya industri rekaman dalam melindungi aset intelektual mereka juga dapat dimaknai sebagai sinyal jelas kepanikan industri tersebut dalam menghadapi ancaman semakin tergerusnya pasar musik dengan media fisik yang konvensional oleh musik berformat digital, yang dengan bantuan internet makin mudah untuk diperbanyak dan disebarluaskan dimana kontrol justru menjadi semakin sulit untuk dilakukan.

Dari sudut pandang penegakan HKI secara saklek memang tidak ada yang salah dengan aggressive enforcement yang dilakukan oleh para pemegang Hak Cipta karena itu memang hak mereka sebagai bagian dari hak eksklusif yang diberikan. Namun dari sudut pandang sosial, jika kebablasan, reaksi agresif semacam ini justru berpotensi menjadi bumerang dan menimbulkan masalah baru bagi industri rekaman itu sendiri.

Perlu disadari bahwa penghargaan terhadap HKI dari masyarakat salah-satunya sangat dipengaruhi oleh respek masyarakat terhadap pencipta, dalam konteks ini musisi, dan karya cipta yang dihasilkannya. Nah, kalau industri rekaman terlalu membabi-buta menggugat setiap orang yang dianggap melanggar Hak Cipta, bisa-bisa respek masyarakat dan konsumen penikmat musik malah akan tergerus dan membuat mereka tidak peduli sama-sekali. Bukan tidak mungkin para pembajak dan pelanggar Hak Cipta nantinya malah dielu-elukan sebagai “pahlawan” semacam Robin Hood yang “memberikan” hiburan secara mudah dan cuma-cuma, meskipun dari hasil “merampok” industri musik yang menjual musik kemahalan dan masih sempat juga tega-teganya menangkapi para penikmat musik di rumah masing-masing.

Bagi saya apa yang diharapkan oleh GIGI dalam artikel mereka terkait political will dalam penegakan perlindungan Hak Cipta benar adanya dan mesti didukung. Ketegasan pemerintah dan aparat hukum dalam melaksanakan UU Hak Cipta secara efektif dan konsisten untuk memberantas pembajakan dengan serius dan sungguh-sungguh adalah suatu hal yang sangat penting dan mutlak adanya.

Namun di sisi lain, penting juga bagi para musisi dan industri yang menaungi mereka untuk mengkombinasikan upaya memerangi pembajakan itu dengan kemauan untuk lebih luwes dan fleksibel beradaptasi dengan tuntutan masyarakat konsumen musik di era teknologi informasi seperti sekarang ini demi memelihara respek konsumen terhadap karya-karya yang dihasilkan. Meksipun pembajakan mungkin tidak akan dapat diberantas habis sampai kapanpun, tapi paling tidak bisa diminimalisir karena semakin banyak orang yang berpikir dua kali untuk memperoleh lagu secara ilegal.

Terima-kasih Kang Armand dan kawan-kawan untuk uneg-uneg dan inspirasinya, mudah-mudahan kalian tidak semakin sering merasa panas dan pusing karena ulah pembajak yang nakal-nakal itu…





HKI UNTUK WARISAN BUDAYA TRADISIONAL: PATENKANLAH KUE-KU…!

24 06 2009

Belum lama ini sebuah e-mail diterima oleh kantor kami dari seorang staf pemerintahan daerah salah-satu kabupaten di Kalimantan, menanyakan kemungkinan untuk “mematenkan” beberapa aset lokal yang dimiliki oleh daerah tersebut, tanpa menyebutkan apa saja aset lokal yang dimaksud. Kebetulan sekali, saya yang bertugas menangani pertanyaan tersebut pernah tinggal di daerah tersebut selama empat tahun dahulu ketika saya masih duduk di bangku sekolah dasar, ikut orang-tua yang bertugas di sana.

Dalam e-mail balasan sempat saya singgung sedikit mengenai pengalaman masa kecil saya itu, sambil menjelaskan sedikit tentang sistem HKI dan menanyakan lebih lanjut dalam bentuk apakah aset-aset lokal yang ingin mereka lindungi. Dalam e-mail selanjutnya, si penanya mengungkapkan keterkejutannya mengetahui saya pernah mempunyai hubungan langsung secara pribadi dengan daerah tempat tinggal mereka, dan langsung menyebutkan beberapa kudapan khas daerah tersebut sebagai aset-aset lokal yang ingin mereka “paten”-kan.

Membaca e-mail tersebut, mau tak mau ingatan saya langsung melayang ke kenangan belasan tahun yang lalu tentang tempat tersebut, berikut kudapan-kudapan yang disebutkan dalam e-mail yang memang dahulu menjadi kegemaran saya semasa kecil. Saking ngiler-nya, hampir-hampir saya lupa untuk melanjutkan bekerja…

***

Semangat untuk mem-”paten”-kan produk-produk tradisional memang mulai menjamur di kalangan masyarakat dan pemerintah lokal di berbagai daerah di Indonesia. Kalau saya tidak salah ingat, fenomena ini diawali dengan isu kencang telah dipatenkannya beberapa aset budaya lokal kita seperti batik dan tempe oleh bangsa lain, dan semakin memanas saat lagu “Rasa Sayange” dipergunakan oleh negeri jiran Malaysia dalam situs promosi pariwisata negara itu, tanpa ijin atau persetujuan dari Indonesia.

Sejak saat itu, seolah-olah seluruh daerah mulai berlomba untuk melindungi kekayaan lokal mereka sedapat mungkin dengan cara apapun, khususnya melalui perlindungan HKI. Fenomena ini sebenarnya cukup menarik dan positif, terlebih karena akhirnya kebudayaan tradisional kita yang selama ini begitu kepayahan membendung derasnya arus modernisasi kembali dilirik dan diperhatikan sebagai aset intelektual yang berharga lebih dari sekadar pemanis museum atau buku-buku pelajaran IPS.

Hanya saja, kegairahan ini belum dibarengi dengan pemahaman yang memadai mengenai sistem perlindungan hak kekayaan intelektual, sehingga kerap menimbulkan salah-kaprah. Contoh paling kentara tentu saja adalah penggunaan membabi-buta istilah “paten” atau “mematenkan” untuk hampir semua objek pembicaraan yang terkait dengan perlindungan HKI. Celakanya kesalah-kaprahan ini tidak saja terjadi pada masyarakat awam, melainkan justru sering dilakukan oleh media massa nasional yang seharusnya menjadi alat pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya.

Segalanya lantas mau dipatenkan, mematenkan batik, mematenkan rendang, mematenkan merek, bahkan mematenkan buku dan lagu. Padahal paten hanya salah-satu dari sekian banyak anggota keluarga besar Hak atas Kekayaan Intelektual atau HKI. Dan objek perlindungan paten pun terbatas hanya pada invensi (penemuan) di bidang teknologi yang baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.

Selain paten masih ada Hak Cipta yang melindungi ekspresi-ekspresi asli/orisinil seorang pencipta di bidang ilmu pengetahuan, sastra ataupun seni seperti buku, karya-karya tulis, lagu, syair, puisi, patung, dan lain sebagainya. Merek sebagai penanda asal-usul suatu barang/jasa yang dilindungi sepanjang tidak sama dengan merek yang sudah lebih dahulu terdaftar milik pihak lain. Atau Desain Industri yang melindungi tampilan estetika yang baru dari suatu produk industri. Masing-masing memiliki karakteristik, ruang lingkup, serta kekuatan perlindungan yang berbeda-beda.

Oke, mungkin kalau saya jelaskan secara panjang lebar tentang HKI dan keluarga besarnya, si orang pemda yang menanyakan tadi akan langsung merasa bingung dan bosan dan lantas memotong “kuliah” saya tersebut dengan pertanyaan bernada tidak sabar, “jadi perlindungan HKI apa dong yang menurut Anda tepat untuk kudapan-kudapan asli daerah saya ini?”

Dan dengan sangat menyesal, mungkin dengan ditambah ekspresi muka a la kucing bersepatu boot di film Shrek II, saya akan terpaksa menjawab dengan: “Maaf pak, sepertinya tidak ada…”

Lho kok begitu?

Untuk menjawabnya, pertama marilah kita berandai-andai bahwa produk yang hendak di-”paten”-kan itu tadi adalah colenak atau peuyeum bandung, misalnya. Colenak atau peuyeum jelas bukan teknologi baru yang artinya tidak dapat diberi paten. Colenak atau peuyeum juga bukan ekspresi orisinil berbentuk buku atau karya tulis atau lagu, meskipun ada lagu daerah berjudul peuyeum bandung yang katanya “tos kakoncara ku nikmat rasana” itu. Colenak atau peuyeum juga adalah nama definitif/generik dari kudapan yang dimaksud, sehingga tidak bisa didaftarkan sebagai merek. Untuk indikasi geografis sih mungkin saja, sepanjang bahan baku colenak atau peuyeum hanya bisa diambil dari singkong jenis tertentu dan tumbuh di daerah tertentu pula. Dan soal desain, rasanya kalaupun desain colenak dan peuyeum dianggap cukup baru untuk dilindungi, tidak akan ada yang mau buang-buang uang mendaftarkan bentuk colenak yang sedemikian lembek itu.

Kedua, inti permasalahannya terletak pada perbedaan karakteristik yang sangat fundamental antara produk-produk tradisional seperti kudapan khas daerah tadi dengan sistem perlindungan HKI umumnya.

Secara umum perlindungan HKI diberikan kepada karya-karya intelektual yang baru/orisinil, sebagai bentuk penghargaan (reward) kepada sang inventor/pencipta karena telah berkontribusi kepada kemajuan kebudayaan dan ilmu-pengetahuan dengan karya-karyanya tersebut. Sebaliknya, produk-produk tradisional adalah sesuatu yang sudah ada sejak lama dan dihasilkan secara turun-temurun, diwariskan dari generasi ke generasi selama puluhan bahkan mungkin ratusan atau ribuan tahun lamanya. Baru? Saya rasa tidak. Orisinil? Mungkin, tapi masalahnya, siapa dulu yang menciptakan?

Lantas mengapa batik dan tempe bisa dipatenkan oleh bangsa lain?

Nah itu dia bukti kesalah-kaprahan kita selanjutnya. Batik atau tempe seperti yang kita kenal, baik motif-motif yang sudah lazim, wujud maupun proses pembuatannya tidak dapat dipatenkan oleh siapapun. Bukan karena sudah dimiliki dan dimonopoli oleh suatu bangsa tertentu, tapi ya karena alasan di paragraf di atas tadi: baik batik maupun tempe sama-sama produk warisan tradisional yang sudah dikenal selama ratusan tahun lamanya, sehingga tidak mungkin bisa memenuhi syarat kebaruan.

Kalau Anda berkesempatan berkunjung ke website US Patent and Trademark Office (USPTO – link-nya tersedia di bagian kanan blog saya ini), coba cari paten bernomor US 6,821,313 yang diberi pada tahun 2004 dan masih berlaku hingga tahun 2022, berjudul Method and Kit for Batik Art. Paten ini diberikan kepada Scratch-Art Company, Inc. yang berkedudukan di negara bagian Massachusetts atas karya seorang inventor berkebangsaan Amerika Serikat bernama Nathan Polsky. Silakan Anda pelajari abstrak, spesifikasi dan klaim-klaimnya dan Anda akan mendapati bahwa paten ini terkait dengan invensi berupa metode dan alat baru untuk melakukan pembatikan tanpa perlu menggunakan malam yang dipanaskan dan dilelehkan serta tanpa canting.

Ya, sebagaimana paten ini serta paten-paten terkait batik ataupun tempe, semuanya diberikan pada invensi-invensi hasil pengembangan yang dilakukan terhadap produk maupun proses pembatikan atau pembuatan tempe yang yang selama ini kita kenal. Dan saya katakan di sini bahwa itu bukanlah pencurian. Pertama karena batik atau tempe adalah warisan budaya dunia yang bisa dimanfaatkan oleh siapa saja dengan bebas karena telah menjadi milik umum. Dan kedua karena kita yang selama ini melihat batik dan tempe sehari-hari di depan jidat kita sendiri toh cuma anteng-anteng saja memanfaatkan warisan budaya itu seadanya.

Disinilah mestinya kita tersadar bahwa di samping kesalah-kaprahan kita selama ini, dosa terbesar kita berikutnya adalah ketidak-pedulian serta tidak adanya penghargaan kita terhadap warisan budaya kita sendiri. Cara terbaik untuk memelihara dan melestarikan warisan budaya bukan dengan mengawetkannya di museum atau menuliskannya di buku-buku sejarah untuk kemudian hanya ditengok paling-paling setahun sekali setiap tujuh-belasan atau hari Kartini. Bukan dengan itu, melainkan dengan menggunakan kecerdasan dan kreativitas kita untuk mengembangkan warisan-warisan budaya tersebut sehingga tetap sesuai dengan jamannya.

Jadi ya jangan marah kalau orang mematenkan pengembangan terhadap tempe kita, kalau kita sendiri masih malu-malu untuk memasukkan tempe sebagai menu hidangan untuk menjamu tamu-tamu penting kita. Dan anak-anak muda kita juga jangan sampai menghujani Malaysia dengan hujatan-hujatan di blog gara-gara memakai lagu “Rasa Sayange”, sementara mereka sendiri terlalu asyik mendengarkan musik R&B – yang sebenarnya dikembangkan dari musik ritmik tradisional Afrika itu – dan lupa kalau ada lagu berjudul Rasa Sayange sampai jiran kita memakainya.

***

Akhirnya dengan berat hati saya sampaikan pada orang pemda tadi melalui e-mail bahwa kudapan-kudapan enak mereka ternyata tidak klik dengan perlindungan HKI yang ada.

Kecuali…

…mungkin mereka membuat pengembangan-pengembangan yang secara teknologi mengandung langkah inventif dan baru sehingga pengembangan tersebut dapat dilindungi paten;….

…menerbitkan buku-buku resep atau memproduksi video-video kuliner pembuatan kudapan-kudapan tersebut, yang dapat dilindungi hak cipta, sekaligus membuat kudapan-kudapan itu bisa lebih luas dikenal;…

…mengemas kudapan-kudapan tersebut dengan label merek tertentu yang khas dan memiliki daya pembeda sehinggal dapat didaftarkan sebagai merek barang atau sekaligus dengan merek jasa untuk pemasarannya…

tentunya dengan dibarengi dengan strategi branding dan pemasaran yang efektif sehingga citra kudapan tersebut akan melekat dengan kuat pada daerah mereka.

Tinggal bagaimana kreativitas saja tentunya…